Ditjen PAS KemenkumHAM Ungkap 16 Napi Koruptor Dapat Remisi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya membuka data 16 narapidana tindak pidana korupsi alias napi koruptor yang bebas setelah mendapat remisi HUT RI ke-78.


Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menegaskan pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.


"Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, enam belas di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8).


Rika menjelaskan saat ini peraturan mengenai pemberian remisi tercantum dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


"Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya narapidana tindak pidana korupsi," tutur Rika.


"Selama narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh narapidana penerima remisi," sambungnya.(int/idr)

16 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Umum II atau Langsung Bebas

  1. Iyan Syafrudin Bin Emed
  2. Joko Priono Bin Kari
  3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito
  4. Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu
  5. Agus Suseno Bin Soegihono
  6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
  7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar
  8. Almubarak Bin Umar
  9. Wiyono, S.E. Bin Suparman
  10. Drs.Raja Erisman M.Si Bin Raja Arifin
  11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin
  12. Soeharto Bin Yakoen
  13. Sudarsono Bin Rahmad
  14. Josua Siahaan
  15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun
  16. Johan, S.Pd.K Bin Puding
  • Bagikan

Exit mobile version