Umumkan DCS, KPU: Kami Minta Masyarakat Aktif Beri Tanggapan

  • Bagikan
--ilustrasi--

Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg Sebelum Penetapan DCT 3 November

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) selama lima hari berturut-turut.

Komisioner KPU Palopo, Surahman mengatakan pihaknya mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) kepada publik. Nah, sekaitan hal tersebut, publik atau masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang diumumkan tersebut.

"Kita umumkan DCSnya ke publik 19 Agustus 2023. Jadi, kami harap kepada publik atau masyarakat untuk aktif memberi tanggapannya terhadap daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2024," ungkapnya, Kamis, 17 Agustus 2023.

Pengumuman DCS akan berlangsung selama lima hari, sesuai petunjuk KPU RI, berarti mulai tangga 19 Agustus-23 Agustus 2023.

Surahman berharap partisipasi masyarakat, pasalnya menurut ikhlas, proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif berkualitas yang sesuai harapan rakyat.

"Beberapa partai juga sudah memasukan daftar calegnya di masa verifikasi administrasi, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Terkait tanggapan masyarakat terhadap DCS nantinya masyarakat diminta melampirkan dokumen pendukung terhadap tanggapan yang disampaikan.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan, masyarakat waktu memberikan tanggapan DCS bacaleg DPR-DPD RI sampai 28 Agustus 2023. Masyakarat diminta memanfaatkan waktu masa tanggapan, untuk memberi masukan kepada KPU terkait DCS.

"Tanggapannya sesuai tingkatan, DCS DPR dan DPD tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Pusat. Kemudian, DCS anggota DPRD Provinsi kepada KPU Provinsi, DCS DPRD Kabupaten/Kota, Kepada KPU Kabupaten/Kota," kata Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Hasyim mengungkapkan, masyarakat harus dapat memberikan rincian dengan catatan jelas ketika memberikan tanggapan. Tujuannya, nantinya KPU bisa melakukan klarifikasi kepada pihak parpol yang bersangkutan dengan bacaleg yang ditanggapi masyarakat.

"Sehingga kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi. Kami klarifikasi pada partai politik, demikian juga KPU meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim mencontohkan, misalnya KPU melakulan klarifikasi soal pendidikan bacaleg DPR-DPD yang masuk DCS. Yang berhak menjawab, yakni lembaga pendidikan.

Parpol Ganti Bacaleg
Sementara itu, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 masih dapat melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) meskipun telah dilakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS).

Surahman juga menyampaikan bahwa pengumuman DCS akan dilakukan tanggal 18 Agustus 2023.

Sementara, untuk Parpol masih memiliki kesempatan dalam melakukan pergantian Bacaleg. Bahkan, Parpol dapat menambah Bacaleg dari kekosongan dengan menyesuaikan kuota yang ditentukan.

"Untuk penambahan ini bisa dilakukan. Jika pada pengajuan awal Bacaleg secara 100 persen," katanya, Kamis, 17 Agustus 2023.

Adapun perubahan ini hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pengumuman daftar caleg tetap (DCT). Kecuali DCT sudah dilakukan maka perubahan sudah tidak dapat dilakukan," katanya.(idris prasetiawan)

  • Bagikan