KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Tana Toraja, 150 Bacaleg TMS

  • Bagikan

Pengumuman KPU Tana Toraja tentang DCS Anggota DPRD Tana Toraja pada Pemilu tahun 2024. --ilsutrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Tana Toraja pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 504/PP.04.1-Pu/7318/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja pada Pemilu tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tana Toraja mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Tana Toraja dan presentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Maka, berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.

Pada penetapan DCS Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tana Toraja untuk Pemilu 2024, Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan menyampaikan sebanyak 280 nama Bacaleg diusung 16 Partai Politik (Parpol) itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sementara terdapat 150 Bacaleg lainnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal sebelumnya, KPU Tana Toraja menerima 430 nama Bacaleg yang diusung dari 16 Parpol di Tana Toraja.

“Penetapan DCS Bacaleg diajukan partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PSI dan Perindo dinyatakan MS, sementara DCS Bacaleg dari partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, dan PPP itu tidak memenuhi syarat,” tutur Berthy, Sabtu (19/8/2023).

Lanjutnya, sebelum diumumkan DCS Bacaleg yang diusung Parpol telah melalui serangkaian proses mulai dari pengajuan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan, pengajuan dokumen perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan dan pencermatan rancangan DCS.

“Sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait pengumuman DCS Bacaleg ini,” pungkas Berthy.

Waktu pengajuan masukan dan tanggapan mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023 mendatang.

Penetapan DCS Bacaleg DPRD Tana Toraja telah diumumkan di media cetak maupun daring agar mudah diakses oleh masyarakat.
(Risna)

  • Bagikan