PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Statement pengamat hukum Lukman S Wahid SH, soal sarannya ke Polres Palopo agar menggali lebih dalam Alas Hak Lahan Islamic Center (IC), langsung ditanggapi Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Palopo, Ipda Suwadi SH.
Perwira satu balok itu mengatakan, soal Alas Hak IC, penyidik telah mengambil keterangan dan bukti-bukti pada penyelidikan awal yang dilakukan Februari 2023.
"Sudah ada semua foto copynya di kantor baik yang diterbitkan Pemkot Palopo maupun yg di pegang oleh Pihak Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS). Semua itu kita telah ambil dari lidik awal yang dibawa langsung saksi pelapor dan terlapor," kata Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Ahad, 20 Agustus 2023.
Ditanya terkait perkembangan kasus IC yang sudah memasuki bulan ke-8, Suwadi hanya menjawab "pimpinan yang berwenang".
Namun, sambung dia, kasus IC yang sementara dalam proses penyelidikan telah sampai ke titik saksi ke-16.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Polda Sulsel, Polres akan menghadirkan Tim Ahli dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
"Kita tinggal menunggu perintah dari pimpinan, kapan akan mendatangkan atau mendatangi Tim Ahli yang dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat hukum Lukman S Wahid SH, memberikan saran kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengkroscek kembali Alas Hak IC.
Sebab, di lahan IC saat ini telah berdiri beberapa gedung yang semuanya itu dibangun berdasarkan bukti-bukti serta dokumen yang kuat.
Dimana, lanjut Lukman, aturan hukum sudah jelas mengatakan jika lahan tersebut sudah digarap puluhan tahun maka penggarapnya dianggap pemilik yang sah.
"Sehingga aparat tidak boleh lagi mengusir penggarap yang sudah lama menempati tanah. Sebab distu, mereka (penggarap) sudah pasti mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kembali ke penyidik Polres Palopo. Jika mereka menggali alas hak IC pasti disitu sudah jelas arahnya," kata Lukman.(kahar iting)