Tiga Bupati Luwu dan Satu Wali Kota Palopo tak Pernah Mengakui Islamic Centre sebagai Aset Pemerintah

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO.ID, BINTURU-- Tiga Bupati Luwu saat menjabat, tidak pernah mengakui lahan Islamic Centre di Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Palopo, sebagai aset pemerintah.

Kemudian satu Wali Kota Palopo, HPA Tenriadjeng saat menjabat, juga tidak pernah mencatat lahan dan bangunan Islamic Centre sebagai aset pemerintah.

"Kok tiba-tiba ada orang mengakui lahan dan bangunan Islamic Centre sebagai aset Pemkot. Logikanya dimana, aneh sekali," ucap Pembina Yayasan ICDS, Andi Mudzakkar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Palopo, Senin, 21 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Cakka --sapaan Andi Mudzakkar-- kepada Palopo Pos di Cafe Queen, usai diperiksa di Polres, Senin siang.

Mulai dari Kamrul Kasim menjabat Bupati Luwu, lalu Basmin Mattayang, Cakka dua periode, lalu masuk lagi Basmin periode kedua, tidak pernah memasukkan lahan IC sebagai aset pemerintah.

Begitupun saat HPA Tenriadjeng menjabat Wali Kota Palopo dua periode, juga tidak pernah memasukkan lahan IC sebagai aset Pemkot.

"Silakan dilogikakan," ucap Cakka.

RILIS HUMAS

Sementara itu, pers rilis bertuliskan Humas Pemkot Palopo, berjudul "Tanah dan Bangunan Islamic Centre Palopo adalah Aset Pemkot Palopo", diterima Palopo Pos, Senin malam.

Pers rilis berjumlah empat halaman itu menyimpulkan bahwa ditegaskan berdasarkan hukum bahwa IC adalah aset Pemkot Palopo sehingga diimbau kepada masyarakat Palopo seyogyanya menyaring informasi yang sesat khususnya terkait ketidakbenaran atas klaim Barang Milik Daerah IC oleh pihak Yayasan ICDS. (ikh)


  • Bagikan