- TKP di Toilet Sekolah dan Wisma, Kepsek Bantah Pernyataan Pelaku ke Polisi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Guru sejatinya sebagai orang tua siswa di sekolah. Namun apa jadinya jika justru oknum guru jadi pelaku kejahatan.
Inilah yang terjadi pada seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Kota Palopo tak berkutik saat dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo di kediamannya.
Oknum guru tersebut berinisial JTA (34) warga Kota Palopo dan merupakan guru seni di sekolah tersebut. Dia dijemput pihak kepolisian lantaran kasus persetubuhan terhadap siswinya sendiri.
Sementara korbannya berinisial AA (14) duduk di kelas IX (sembilan).
Penangkapan terhadap oknum guru SMP yang telah setubuhi siswinya itu, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Senin, 21 Agustus 2023.
"Iya benar. Ada oknum guru SMP Negeri yang ditangkap kasus persetubuhan anak. Dan korban merupakan siswinya sendiri," kata Alvin.
Selain membenarkan penangkapan oknum guru SMP itu, Alvin, juga menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terhadap korban itu, telah dilakukan berulang kali.
"Pelaku yang ditangkap pada (18/08/2023) malam lalu itu, saat diinterogasi, dia mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di salah satu wisma di Kota Palopo ini. Selain telah setubuhi korban sebanyak dua kali, pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali di toilet sekolah tempat dia mengajar," jelas Alvin.
Setelah dikroscek lebih mendalam, masih kata Alvin, korban dan pelaku ternyata menjalin hubungan spesial (pacaran).
"Perbuatan pelaku itu terungkap setelah salah seorang keluarga korban mendapati pelaku mengantar korban pulang ke rumah saat malam. Saat diinterogasi keluarganya, korban akhirnya memgakui bahwa dia pacara dengan gurunya (pelaku) dan juga telah melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri. Pelakunya sudah kita tahan, sementara berkas perkaranya sedang tahap pelengkapan oleh penyidikan PPA," tutup Alvin.
Kepsek Membantah
Terpisah dikonfirmasi Palopo Pos, Kepala Sekolah SMPN 11 Kota Palopo, Agustan, dengan tegas membantah pernyataan JTA (34) oknum guru dari sekolah tersebut yang ditangkap kasus persetubuhan terhadap seorang siswinya.
Pernyataan JTA ke penyidik, yang menyebut bahwa sempat lakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali terhadap korban, inisial AA (14) di toilet sekolah sebanyak empat kali.
"Tidak benar itu, tidak perna terjadi di lingkup sekolah. Perbuatan oknum guru itu tidak perna terjadi di lingkup sekolah dan bahkan tidak dalam suasana sekolah,"kata Agustan saat dikonfirmasi via telephone.
Bahkan dengan nada bicara terkesan marah, Agustan, kembali mengulang membantah, saat ditanyakan bahwa pengakuan JTA yang menyebut telah mencabuli korban di toilet sekolah itu, berdasarkan hasil konfirmasi dari pihak penyidikan PPA Polres Palopo.
"Siapa yang tanya ki. Tidak benar itu, ini oknum guru. Tidak pernah berbuat di di lingkup sekolah," tegas Agustan mengulang-ulang mebantah hasil konfirmasi dari pihak kepolisian.(ria/idr)