Lahan IC Diklaim Pemkot, Cakka: Kalau Mampu Buktikan, Kami Serahkan

  • Bagikan

PERTEMUAN pengurus YICDS membahas dihentikannya lidik kasus IC disalah satu warkop yang ada di Kota Palopo, Selasa malam, 21 Agustus 2023.--kahar iting--

Pengurus YICDS Sampaikan Terima Kasih ke Polres Palopo Selama Proses Lidik

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO--Dihentikannya proses penyelidikan kasus Islamic Center (IC) tidak berarti perjuangan pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) berhenti sampai disitu.

Justru pengurus YICDS menganggap Polres Palopo sudah bekerja maksimal menangani kasus yang sudah berjalan di bulan ke delapan.

Bahkan, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya diutarakan pengurus terhadap jajaran Polres Palopo, atas dedikasi dan atensinya menangani proses penyelidikan yang sudah sampai masuk ke tahap 16 saksi diperiksa.

Demikian ditegaskan Pengurus YICDS H Andi Mudzakkar SH MH, kepada Palopo Pos, Selasa malam, 21 Agustus 2023.

"Kalau kami dari pengurus selama Pemkot mampu membuktikan kalau tanah tersebut milik atau punya pemerintah, maka hari ini juga kami serahkan barang itu ke pemerintah. Saya kira seperti itu," tutur Cakka, sapaan akrab Andi Mudzakkar.

Pertanyaannya, mengapa pengurus tidak ingin melepas begitu saja lahan IC, sebab lanjut dia, pengurus juga memiliki dasar kuat mengenai sejarah panjang hingga adanya sertifikat atas nama yayasan.

Olehnya itu, sambung Cakka, pengurus akan memperjuangkan serta mempertahankan keabsahan IC sebagai milik yayasan hingga titik darah penghabisan.

"Ini jihad fisabilillah, tidak semudah itu kami lepas, tapi jika ada yang mengklaim tanah tersebut miliknya, maka silahkan saja selama mampu membuktikan kami akan serahkan, namun kami juga tidak akan tinggal diam. Kan begitu," bebernya.

Persoalan dihentikannya, proses penyelidikan kasus IC di Polres Palopo, menurut mantan Bupati Dua periode itu, adalah hak penegak hukum.

Tentunya, ada alasan tertentu dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Alasan dihentikannya penyelidikan disitu disebutkan ada dua alat bukti yang tidak ada sehingga dianggap penegak hukum kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap sidik.

"Ya, penyidik berpatok sama Pasal 184 KUHAP. Anehnya, bukti apa lagi yang ingin kami berikan kepada penyidik, saya kira semua sudah kami serahkan, justru terlapor belum dihadirkan, kemudian tim ahli juga belum didatangkan, kok tiba-tiba gelar dan dihentikan. Tapi, itulah proses, kami terima dan itulah yang mungkin terbaik bagi polres," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version