Oknum Guru SMPN di Palopo Cabuli Siswinya, Terancam 15 Tahun Penjara, Disdik Diminta Beri Sanksi Tegas

  • Bagikan

Ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sungguh miris bila seorang Aparatur Sipil Negara (ANS) yang mengabdi sebagai tenaga pendidik alias guru melakukan perbuatan amoral.
Dimana guru yang seharusnya bisa menjadi panutan dan contoh, justru berbuat tak senonoh terhadap muridnya.

Selain di lingkungan sekolah oknum guru berinisial JTA (34) itu, diduga menyetubuhi siswinya di tempat lainnya sehingga apa yang dilakukannya turut mencoreng dunia pendidikan dan profesi guru.

JTA merupakan guru seni dan mengajar di SMPN 11 Kota Palopo. Ia sudah berstatus ASN Pemkot Palopo. Ulahnya menyetubuhi seorang murid berusia 14 tahun sebut saja Bunga, menyeretnya masuk ke dalam Hotel Prodeo Polres Palopo.

"Oknumnya sudah resmi tersangka, kita tahan menyusul terbitnya surat penahanan. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Selasa 22 Agustus 2023 siang.

Lanjut Alvian, adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik yang dimaksud dalam pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagai ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurugan. "Ya, kita sudah terapkan pasalnya sebagaimana undang-undang yang belaku," pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat menilai jika perbuatannya terbukti, maka oknumnya tega mencoreng dunia pendidikan dan profesi guru.

"Tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, serta membentuk karakter seorang anak didiknya. "Bukan dicicipi dan dibuat tak senonoh. Itu sama halnya menghancurkan masa depan sang anak. Untuk itu, selain penegak hukum, Kadisdik Palopo harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," ketus sejumlah masyarakat.

Seperti diketahui, JTA dijemput pihak kepolisian lantaran laporan kasus persetubuhan terhadap muridnya.

Sementara korbannya masih duduk di kelas IX. Pelaku ditangkap empat hari lalu. Di hadapan penyidik Polres Palopo, JTA mengaku menyetubuhi muridnya di toilet sekolah tempatnya mengajar hingga di wisma.(himawan)

  • Bagikan