BINTURU-- Seorang Anak Baru Gede (ABG) di Kota Palopo mengaku digilir dua pemuda di salah satu rumah kos Jl. Ahmad Razak, Kota Palopo. Polisi yang menerima laporannya, langsung bergerak cepat dan menangkap dua terduga pelaku, Selasa, 22 Agustus 2023 siang lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus ini sedang ditangani guna proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah diamankan, mereka ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya polisi menangkap pemuda RA (24) di Kecamatan Bua, sedangkan rekannya berinisial AP (28) diciduk di dekat SPBU Binturu," ungkap Supriadi, Rabu, 23 Agustus 2023 kemarin.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali di sebuah rumah kos. Korban sebut saja Wati (nama samaran) berusia 15 tahun. Usai disetubuhi, gadis belia itu ditinggal begitu saja.
Kasus ini terbongkar ketika paman korban mencari tahu keberadaan Wati di sejumlah tempat yang biasa dikunjunginya. Bahkan menanyakan keberadaan Wati pada teman-temannya namun hasilnya nihil. Namun beberapa jam kemudian, keberadaan Wati diketahui sedang berada di Jl Ahmad Razak. Informasi itu
diketahui paman korban setelah menerima telepon dari keluarganya.
Sejurus kemudian keluarga korban langsung meluncur ke lokasi di mana Wati berada. Namun alangkah kagetnya, Wati yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Korban lalu menceritakan kejadian yang baru dialami selanjutnya keluarga korban mendatangi Polres Palopo untuk melapor. Usai diterima laporannya polisi kemudian mencari terduga dan berhasil menangkap keduanya.
"Kepada penyidik terduga mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas AKP Supriadi. (him)