Miliki dan Gunakan Sabu, Warga Baebunta Luwu Utara Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tampak Wakapolres Luwu Utara Didampingi Kasat Narkoba Memperlihatkan Barang Bukti Jenis Shabu Seberat 0,99 Gram pada Konferensi Pers di Mapolres Luwu Utara. --hms polres--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Seorang warga kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara, ditahan usai tertangkap menggunakan narkoba jenis shabu, Minggu (20/8/2023).

IC (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara di sekitar rumahnya didesa Salulemo Kecamatan Baebunta sekitar Pukul 22.30 WITA.

Hal itu diungkapkan Kapolres Luwu Utara melalui Wakapolres Luwu Utara, Kompol Muh. Rifai dalam keterangan persnya di dampingi langsung kasat narkoba polres Luwu Utara, IPTU Jayadi, Kamis (24/8/2023) di mako Polres Lutra dengan menghadirkan langsung tersangka.

"Tersangka (IC) merupakan warga kecamatan Baebunta kabupaten luwu utara berhasil diringkus oleh tim operasional lapangan kami di depan rumahnya sekitar pukul setengah 11 malam. Personil bergerak setelah mendapatkan keterangan dari warga. Sebagai upaya pemberantasan Narkoba di kabupaten Luwu Utara kami pun berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang dicurigai termasuk penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat." Ungkap wakapolres

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut disebutkan jika Sat narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya plastik berisi 2 sachet berisi Narkoba jenis shabu masing masing seberat 0,64 dan 0,35 gram berat bruto dan 1 buah Handphone.

Atas kasus tersebut tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (junaidi rasyid)

  • Bagikan

Exit mobile version