Kasat Saat Dikonfirmasi Selalu Menjawab Belum
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Tim kuasa hukum Pemkot Palopo melalui Irham Amin SH MH menegaskan sehubungan dengan pemberitaan di Media Palopo Pos, hari Selasa 23 Agustus 2023, terkait dengan Islamic Center, maka dengan ini kami dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Palopo, memberikan hak jawab atas 2 berita tersebut, berita dengan judul “Belum Ada Keterangan Terlapor dan Ahli, Polres Setop kasus Dugaan Penyerobotan Lahan IC”.
Hak Jawab: pertama, bahwa tidak benar jika dikatakan Terlapor tidak pernah diambil keterangannya dalam kasus aduan atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan. Faktanya Bapak Walikota Palopo dalam perkara tersebut telah memberikan keterangan dihadapan penyidik pada Hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023.
Kedua, terkait penyataan narasumber dalam berita tersebut yakni saudari yertin, pada pokoknya menerangkan “kemudian dibelokkan lagi ke pemeriksaan ahli…dst.. saya kira ada tekanan dari luar”. Bahwa diminta kepada saudari Yertin untuk dapat menjelaskan tekanan apa yang dimaksud dan siapa pihak luar yang dimaksud, untuk menghindari fitnah dan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kedua, berita dengan judul “Empat Bupati Luwu, Satu Walikota tak Pernah mengakui Lahan IC sebagai Aset Pemda”.
Hak Jawab: pertama, dalam isi pemberitaan tersebut menyinggung soal Terlapor tidak pernah diambil Keterangannya. Bahwa hal tersebut adalah tidak benar, karena Faktanya Bapak Walikota Palopo selaku terlapor dalam aduan dugaan Pidana Penyerobotan telah memberikan keterangan dihadapan penyidik pada Hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023.
Kedua, fakta hukumnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019, terjadi serah terima aset tanah dan bangunan pemerintah Luwu yang berada dalam wilayah pemerintah kota Palopo, yang ditandangani oleh Bupati Luwu bapak Drs. Basmin Mattayang, M.Pd dan Walikota Palopo Bapak Drs. H.M. Judas Amir, MH, yang turut ditanda tangani oleh Sekda Kota Palopo Bapak H. Jamaluddin Nuhung, SH, MH dan Sekda Kabupaten Luwu Bapak Drs. Ridwan Tumba Lolo, M.Si. jumlah aset yang diserahkan yakni berjumlah 79 aset dan salah satu aset yang diserahkan adalah Islamic Centre sebagaimana dalam lampiran penyerahan aset nomor urut 38.
Ketiga, pada masa kepemimpinan Walikota Palopo Alm. H.Tenriadjeng, memberikan tugas kepada Sekretaris Daerah Kota Palopo Bapak H. Martin Jaya, selaku ketua pembangunan Islamic Center Palopo. Jadi di sini ditegaskan Bapak H. Martin Jaya diperintahkan secara ex officio selaku Sekda Kota Palopo, bukan kapasitasnya selaku Ketua atau mewakili Yayasan ICDS. Bahkan dalam proses pembayaran dan pembangunan Islamic center melibatkan Pejabat Pemerintahan tidak ada yang mengatasnamakan Yayasan ICDS. Hal tersebut membuktikan bahwa Islamic Center bukan milik Yayasan ICDS.
Sebelumnya juga diberitakan jika Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan selalu saat dikonfirmasi soal pemeriksaan terlapor (Wali Kota) dan ahli selalu menampik belum mengagendakan. (rls)