Brikken Linde Bonting Ketua Bawaslu Toraja Utara. --albert tinus--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU )Toraja Utara.Partai Politik dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
Hal tersebut dapat dilakukan, jika terdapat kerugian langsung dengan diterbitkannya SK KPU Toraja Utara tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara.
Brikken Linde Bonting Ketua Bawaslu Toraja Utara menyampaikan bahwa Hingga batas akhir pengajuan permohonan pengajuan sengketa pasca penetapan DCS 23 Agustus 2023 Pukul 16.00 Wita, tidak ada parpol yang datang mengajukan permohonan pengajuan sengketa di Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.
"Tidak adanya Partai Politik (Parpol) datang ke Bawaslu Toraja Utara mengajukan permohonan pengajuan sengketa,karena Ini berkat koordinasi diantara KPU Toraja Utara, Bawaslu Toraja Utara serta Partai Politik dapat terjalin dengan baik, sehingga semua berjalan dengan lancar tanpa ada sengketa oleh karena sejak dari awal kita mampu melakukan upaya-upaya pencegahan,"Jelas Brikken Ketua Bawaslu Toraja Utara Sabtu,26 Agustus 2023.
Selain itu menurut Brikken,ini Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu ,di buka selama tiga hari kerja terhitung sejak dikeluarkan Berita Acara (BA).
"Penetapan DCS oleh KPU Toraja Utara yakni dimulai pada hari Senin, 21 Agustus 2023 sampai dengan Rabu, 23 Agustus 2023 pada jam kerja Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA," pungkas Ketua Bawaslu Toraja Utara yang tak lain Mantan Ketua KNPI Toraja Utara.(Albert)