Pelaku persetubuhan anak dibawah umur seorang mahasiswa inisial AP (22 tahun) diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja di Mapolres, Kecamatan Makale, Senin (28/8/2023).
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial AP (22 tahun) ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja di Kecamatan Makale, Minggu (27/8/2023) malam.
AP merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Toraja tercatat warga To' Sapan, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan penangkapan terhadap mahasiswa yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Aiptu Sri Wahyu dan mengamankan pelaku di kamar kostnya saat sedang berbaring.
Lanjut Malpa mengatakan, kelurga korban QW (14 tahun) berstatus pelajar itu melaporkan kejadian dialami korban ke SPKT Polres Tana Toraja.
“Kronologis kejadian yang diceritakan korban bahwa Ia ditemui pelaku AP di Kompleks Pasar Seni Makale, selanjutnya diajak ke kamar kost pelaku di jalan Bhayangkara,” tuturnya.
Selanjutnya saat tiba di kost pelaku, korban disetubuhi layaknya suami istri pada siang hari sebelum pelaku ditangkap malam hari.
“Pelaku saat ini telah kami amankan dan akan menjalani proses pemeriksaan,” pungkas Malpa.
Atas kejadian itu, Kapolres Tana Toraja mengimbau kepada pemilik kos-kosan agar lebih ketat melakukan pengawasan dengan membuat aturan jam pengunjung serta memberikan batasan.
Terutama bagi para pelajar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Adapun hasil introgasi awal penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, pelaku AP mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak dibawah umur. (Risna)