Kuasa Hukum Pemkot: Tidak Ada Sertifikat Ganda di Atas Lahan IC
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Publik Kota Palopo, penasaran dengan prosedur penerbitan sertifikat lahan Islamic Center (IC). Baik yang lama dan yang baru atas klaim Pemkot Palopo. Ada sertifikat di atas sertifikat pada objek yang sama.
Beberapa tokoh Luwu Raya telah menyampaikan bahwa kedua sertifikat IC semuanya asli. Tetapi, disitu disebutkan ada satu di antara sertifikat itu yang prosedurnya salah. Seperti yang disampaikan, Tokoh Tana Luwu yang juga Bupati Lutra 2 Periode, Luthfi A Mutty (Opu LAM) beberapa waktu lalu.
"Jika ada 2 sertifikat di atas lahan yang sama, apakah SHM, HGB, dan lain sebagainya, yang 1 patut diduga palsu. Jika keduanya (sertifikat) ternyata "asli", maka yang 1 pasti proses dan prosedurnya pasti salah," kata Opu LAM.
Terkait dengan itu, saat akan dikonfirmasi Palopo Pos, pihak BPN/ATR Kota Palopo 'no comment'. Saat hendak dikonfirmasi dan menunggu selama 2 jam, Pj Kepala BPN Palopo Syafrisar Masri Limart tidak berada di tempat.
Baik KTU dan pejabat lainnya juga enggan memberikan informasi. BPN sangat tertutup informasi kepada masyarakat tentang alur penerbitan sertifikat dan penyelesaian sertifikat di atas sertifikat.
"Bapak tidak ada, belum ada juga pejabat definitif yang ada baru pejabat sementara, beliau juga tidak ada di tempat," ucap salah satu pegawai BPN yang enggan menyebut namanya kepada Palopo Pos, Selasa, 29 Agustus 2023.
Disinggung soal bagaimana prosedur penerbitan sertifikat, lagi-lagi pria berkepala plontos itu, enggan menjawab.