BPN “No Comment” Soal Prosedur Penerbitan Sertifikat IC

  • Bagikan
ILUSTRASI

Sebagaimana diketahui, pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik dan berkewajiban menyampaikan kebijakan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia padanya (kecuali informasi yang masuk dalam ketegori rahasia atau dikecualikan).

Tanggapan Kuasa Hukum Pemkot
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemkot Palopo melalui Irham Amin SH MH menegaskan bahwa tidak ada sertifikat ganda di atas lahan Islamic Center dan ditegaskan Islamic Center adalah Aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Palopo.

Sekali lagi disampaikan bahwa dokumen yang selama ini diklaim dan dipertontonkan oleh Pihak yayasan ICDS adalah tidak satu pun dokumen tanah tersebut tertera atas nama Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman yang dapat diklaim secara hukum atas kepemilikannya.

Melainkan dokumen tanah tersebut adalah milik masyarakat setempat yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Pada Tahun 1999-2000, melalui Panitia Pembayaran/pembebasan lahan Islamic Center dan telah diserahkan oleh pemilik lahan kepada Panitia Pembayaran/pembebasan lahan segera setelah tanahnya dibayarkan, yang disertai dengan Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah oleh masing-masing pemiliknya, yang dibuat dan ditandangani dihadapan kepala BPN Kabupaten Luwu Tahun 1999, diserahkan kepada Negara yang pemanfaatannya untuk pembangunan dan Pengembangan Islamic Center.

  • Bagikan