Termasuk yang disebut oleh rekan sejawat Lukman S Wahid bahwa sertifikat Tahun 1979 atas nama almarhum H. Sangiang Zakaria, ada dokumen bukti pelepasan haknya berikut kwitansi pembayaran tanahnya yang diterima oleh ahli warisnya bernama Ir. H.Makmur Fattah Zakaria dalam kurun waktu tahun 2000 yang diterima secara bertahap oleh Panitia Pembebasan lahan Islamic Center.
Jadi substansinya adalah bukan terletak pada dokumen yang lebih dulu terbit, tetapi bagaimana sumber perolehannya sehingga dapat dikatakan sebagai harta kekayaan Yayasan ICDS dikaitkan dengan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sementara Merujuk pada akta pendirian Yayasan No. 152 tanggal 18 April 2006 tentang akta Yayasan Islamic centre datok sulaiman (ICDS) dalam pasal 4 ayat (1) bahwa harta Yayasan berupa uang sebesar Rp100.000.000, dan tidak termasuk didalamnya Kawasan Islamic centre Kota Palopo.
Faktaya pula, pembebasan lahan Islamic centre Kota Palopo dilakukan dalam kurun waktu antara Tahun 1999 dan Tahun 2000, sementara Yayasan Islamic centre Datok Sulaiman baru didirikan pada tahun 2006. Singkatnya, sangat jelas berdasar hukum Islamic Center adalah Aset Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Palopo.(idr)