PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Palopo meringkus tiga residivis atas kasus pencurian. Mereka ditangkap di Jl. Ahmad Razak pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
Ketiga residivis tersebut warga Kota Palopo. Yakni AL (16) warga Jl. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang. Egly Okasuadi (18) warga Jl. Lasaktiaraja. Dan Farhan (19) warga Kambo.
Mereka diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor), beras, tabung gas, dan alat pertukangan (perkakas).
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Alvin Aji Kurniawan, Selasa, 29 Agustus 2023 kemarin, menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP),
"Waktu dan Termpat Kejadian Perkara (TKP) yang ditempati pelaku ini bereaksi, diantaranya terjadi pada Minggu (20/08/2023) di Jl. Anggrek (Rumah Makan Rakjat/RMR Gratis belakang SMA 3 Palopo). Lalu Senin (08/08/2023) di Jl. Ahmad Razak depan lorong masuk Kompleks Cempaka. Dan Jumat (19/08/ 2023) di Jl. Opu Daeng Mappuna, Kelurahan Takkalala," kata Alvin.
Selain mencuri sepeda motor, lanjut Alvin, para pelaku ini ternyata juga mencuri barang-barang lainnya seperti tabung gas, beras, dan alat pertukangan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, AL mengakui perbuatannya telah mencuri empat buah tabung gas dan beras 100 Kg di RMR Gratis bersama dengan pelaku Egly dan Andre yang masih DPO.
Selain itu, AL bersama Komo yang masih DPO melakukan pencurian berupa mesin las, dinamo pompa air, tiga buah gurindra, tiga buah bor listrik dan kabel listrik 100 Meter di Jl. Ahmad Razak. AL juga mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor trail mini 100cc di Jl Opu Daeng Mappuna, Kelurahan Takkalala bersama Egly dan Farhan.
''Pengakuan sama juga diperoleh dari Egly dan Farhan setelah diinterogasi penyidik secara terpisah," kata Alvin.
Dua terduga pelaku masih dilakukan pencarian atau DPO. Sementara, lanjut Alvin, ketiga terduga pelaku yang telah ditahan di sel tahanan Mako Polres Palopo untuk proses lebih lanjut itu, ternyata merupakan residivis kasus pencuriam dan kasus cabul.
"Pelaku Egly dan AL merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan Farhan merupakan residivis kasus cabul terhadap anak di bawah umur dan baru bebas selesai menjalani hukuman pada (01/08/2023) di LPKA Kelas 2A Maros," ungkapnya. (ria/ikh)