Seorang Warga Palopo dan Tiga Lainnya Ditangkap karena Miliki Senpi Ilegal, Ada Pegawai BUMN

  • Bagikan

--ilustrasi--

Kapolres: Kami hanya
Membackup Polda dan Densus 88, Pengembangan Kasus di Jakarta

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Penangkapan empat pelaku pemilik Senjata Api (Senpi) menggegerkan warga Kota Palopo.

Pasalnya, satu dari empat pelaku dibekuk di Kota Palopo, tepatnya di Jalan Mekar, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.

Empat pelaku tersebut, yakni AHY, MM, RS, dan RIB. Awalnya, polisi menangkap AHY di Kota Palopo pada Jumat, 25 Agustus 2023.

AHY, tercatat asal daerah Bungi, Kabupaten Pinrang. Penangkapan yang melibatkan Densus 88 dan Resmob Polda Sulsel, dibackup Resmob Polres Palopo.

Demikian disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIK MH, kepada Palopo Pos, Selasa, 29 Agustus 2023.

"Iya, saat operasi penangkapan, ada Pak Kasat Reskrim Polres Palopo yang ikut mendampingi," sambung Safi'i.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIK MH

Perwira dua bunga itu membenarkan jika selain satu ditangkap di Palopo, ada seorang tercatat sebagai karyawan BUMN.

"Dari empat pelaku yang ditangkap, hanya satu orang di Palopo, yang lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda," bebernya.

Berdasarkan informasi, penangkapan tersebut bermula dari penangkapan HY oleh
Polda Metro Jaya dan Densus 88
Anti Teror terkait kepemilikan senjata api diduga ilegal.

Dari hasil pemeriksaan tersangka HY, diperoleh informasi bahwa ia telah menjual empat pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang.

Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebut, atas informasi tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku MM (35) dilakukan pada Kamis 24 Agustus 2023, sekira pukul 01.30 Wita di jalan Masjid Raya Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dari MM diamankan 1 pucuk senjata api warna hitam merk baikal, 1 buah magazine, 1 buah holster, 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm (4 tajam dan 1 karet) serta 1 unit smartphone merk iphone 14 Pro Max.

“Dari hasil interogasi (MM) menyebut pada bulan Februari 2023 ia dihubungi HY yang ingin meminjam uang dengan menjaminkan senjata api. Mereka selanjutnya bertemu dan menerima titip gadai seharga Rp15.000.000,” kata Kompol
Dharma, Selasa (29/8).

Pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 lanjut Kompol Dharma, sekira pukul 02.00 Wita RS ditangkap di Jalan Mekar, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo. Dari RS berhasil diamankan 1 pucuk senjata api jenis SIG SAUER P226, 1 buah magazine, 1 buah kotak senjata, 5 butir amunisi tajam dan 1 butir amunisi karet.

Hasil interogasi RS menerangkan bahwa senjata api tersebut dia peroleh dari HY yang dibeli
seharga Rp6.000.000.

“Pada bulan Maret 2023 ia dihubungi oleh HY untuk menjual senjata api. Mereka kemudian bertemu di jalan topas, kota Makassar dan bertransaksi,” lanjut Kompol Dharma.

Sementara pelaku RIB (45) di- tangkap pada Jumat 25 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 Wita di jalan Pongtiku Poros Rantepao Makale, Kabupaten Toraja Utara. Dari tangan RIB yang diketahui merupakan Pegawai BUMN diamankan 1 pucuk senjata api jenis baikal lokal, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata.

Dari hasil interogasi, RIB menerangkan bahwa senjata api tersebut dibeli dari HY seharga Rp6.000.000

“Pada bulan Januari 2023 ia di hubungi oleh (HY) untuk menjual senjata api. Mereka kemudian bertemu dan bertransaksi di samping jalan Tol IR. Sutami Kota Makassar,” beber Kompol Dharma.

Sementara itu, pelaku FD (33) diamankan pada Jumat 25 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Rajawali 1, Kelurahan Mariso, Kota Makassar. Dari pelaku FD diamankan 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata.

Saat diinterogasi FD menerangkan bahwa senjata api tersebut dibeli dari HY seharga Rp25.000.000.

“Pada bulan Januari 2023 mereka bertemu di Warkop daerah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. HY menawarkan senjata api dan mereka menyepakati harga Rp25.000.000 untuk pembelian senjata tanpa dilengkapi surat-surat,” jelasnya.

Tim Resmob Polda juga melakukan penggeladahan di salah satu rumah keluarga HY di Kabupaten Pinrang. Dari hasil penggeledahan, tim Resmob Polda Sulsel kembali berhasil mengamankan 1 pucuk senjata api jenis G2 COMBAT, 3 buah magazine dan puluhan butir amunisi.

“Total senjata api yang diamankan sebanyak 5 pucuk. Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kompol Dharma.

Atas kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.(kahar iting)

  • Bagikan