Ahmad Rida: Uji Data Fisik atau Data Yuridis

  • Bagikan
ILUSTRASI

Terkait Kisruh Kepemilikan Lahan IC

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dalam menyelesaikan sengketa tanah hal yang menjadi perhatian yakni data fisik dan data yuridis. Artinya, jika sertipikat itu ganda maka yang harus diuji adalah batas tanahnya, luas, dan letak tanah.

Hal ini disebut data fisik. Sedangkan data yuridis menguji keterangan mengenai status hukum bidang tanah, meliputi alas hak atau bukti berupa dokumen kepemilikan tanah serta asal usul tanah.

"Ini jelaskan, maka terkait kasus lahan Islamic Center (IC) Kota Palopo hal yang mesti dilakukan menguji lewat data fisik dan data yuridis. Letak tanah sebenarnya itu harus melalui uji fisik, sementara alas hak berupa bukti dokumen tanah diuji melalui data yuridis," jelas mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, Ahmad Rida, Rabu 30 Agustus 2023 kemarin.

Ahmad Rida mengatakan kisruh lahan IC Kota Palopo harus segera diselesaikan dengan baik, karena jika berlarut hanya akan menimbulkan persepsi miring di tengah masyarakat.

"Saya kira kasus Islamic Center yang katanya bersertipikat ganda itu gimana data fisiknya. Karena yang dikatakan ganda pasti memiliki lebih dari satu sertipikat atau lahannya tumpang tindih. Bagaimana pula yang mengklaim, data fisiknya, obyeknya gimana," ujarnya.

Namun demikian, kasus IC dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun alangkah baiknya diawali dengan mediasi. "Saya berpendapat seperti itu, soal kasus IC lebih baik ditempuh jalur mediasi, namun kalau dengan cara mediasi tidak mendapatkan kesepakatan maka pasti melalui proses pengadilan," tandas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini. (him-idr)

  • Bagikan

Exit mobile version