Kompetensi Peradilan

  • Bagikan


Oleh ; Nurdin
(Dosen IAIN Palopo)

Mengenai apakah TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, masih menyisakan perdebatan panjang. Ini bermula ketika OTT dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ka Basarnas dan seorang anak buahnya.

Dan, peristiwa terbaru yang cukup menyita perhatian publik yakni pembunuhan terhadap seorang anak muda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres dengan inisial Praka RM, dan rekannya berinisial Praka HS, dan Praka J.

Di mana setelah Imam Masykur meninggal, jasadnya kemudian dibuang di sebuah waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Jasad Imam kemudian hanyut di aliran sungai hingga Karawang dan baru ditemukan pada 15 Agustus 2023.

Terkait hal itu, beberapa waktu lalu, penulis berdiskusi dengan seorang kawan yang cara berpikir berhukumnya cukup memadai, setidaknya itu menurut penulis. Meski diskusinya melalui chat WA (WhatsApp), tetapi tujuan diskusi kami untuk membuka wawasan, tercapai.

Mengawali diskusi, kawan penulis itu menyodorkan sebuah potongan video yang ramai beredar di dunia maya, membahas tentang apakah TNI aktif tunduk pada peradilan umum ketika melakukan tindak pidana umum, korupsi misalnya.

Pada video tersebut, Akbar Paisal selaku pemandu acara dan yang hadir, Dr. Zainal Arifin Muchtar, Dr. Gandjar Laksmana, dan Dr. Connie. R selaku narasumber. Tentu, mereka ini tidak diragukan lagi kedalaman ilmunya dalam bidang masing-masing.

Usai menonton video yang dikirimnya. Kawan itu bertanya, bagaimana pandangan Anda dengan potongan video tersebut ? Penulis yang sadar kalau lawan diskusi kali ini bukan orang sembarangan alias mumpuni dalam berhukum.

Sehingga penulis menjawabnya dengan sangat hati-hati, menggunakan kalimat yang sederhana. Sebab, boleh jadi kawan itu hanya ingin menguji. Bahwa komentar para pakar yang ada dalam video tersebut sifatnya hanyalah wacana, boleh jadi ada yang setuju atau sebaliknya.

OTT dan penetapan tersangka adalah dua hal yang berbeda dalam konteks hukum pidana. Di mana OTT belum tentu tersangka. Jadi, sebaiknya jangan mendahulukan kepastian menjadi tersangka sebelum adanya penetapan sementara tersangka, juga belum tentu terjaring OTT.

Penulis memulai menjawab pertanyaan itu dan yakin, bahwa jawaban tersebut sudah berada di luar kepalanya. Melanjutkan jawaban di atas, bahwa dalam peraturan ada yang disebut asas hukum. Asas ini melahirkan satu atau dua bahkan lebih norma hukum, kemudian dari norma hukum melahirkan aturan.

Aturan ini ada dua; yang tertulis namanya peraturan dan yang tidak tertulis disebut hukum kebiasaan atau hukum adat. Asas hukum, norma hukum, dan peraturan pada prinsipnya tidak boleh bertentangan satu sama lain. Dan, di dalam hukum terdapat asas yang sangat populer, "Lex Specialis Derogat Legi Generale" yang artinya UU khusus mengenyampingkan UU yang umum.

Makna sederhananya, bahwa jika ada dua UU yang mengatur norma yang sama, maka yang digunakan adalah UU yang khusus. Misalnya, pada UU No. 31 tahun 1997 tentang sistem peradilan militer diatur, bahwa penanganan segala jenis tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI dilakukan oleh peradilan militer.

Sementara, pasal 65 ayat 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, juga sangat jelas menyebutkan, bahwa “Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Kedua peraturan itu, hirarkinya sederajat dan mengatur norma yang sama sehingga ketika merujuk pada asas hukum di atas. Maka jelas, bahwa UU No. 31 tahun 1997 dikesampingkan dengan adanya UU No. 34 tahun 2004.

Oleh sebab itu, pemahaman penulis seyogianya prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum, dan bila melakukan tindak pidana militer maka sistem peradilannya adalah peradilan militer.

Mengakhiri diskusi kami, penulis mengingatkan kepada kawan tersebut sebuah ungkapan Belanda "Het Recht Hinkt Achter De Faiten Aan" Jika, diartikan secara bebas, ungkapan itu bermakna "Hukum itu tertatih-tatih mengejar peristiwanya"

Oleh karena itu, sedapat mungkin UU No. 31 tahun 1997, diperbaharui, direvisi sebab termasuk peraturan yang sudah ketinggalan zaman, yang tentu sudah tertinggal dari peristiwanya sebagaimana ungkapan berbahasa Belanda di atas. (*)

  • Bagikan