PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai masanya akan pensiun semuanya.
Permasalahan teknis PNS, baik naik pangkat hingga pensiun diproses pada instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN telah menetapkan ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BKN resmi merombak dan menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS.
Batas usia pensiun PNS tidak hanya sampai di umur 58 tahun ataupun 60 tahun.
Batas usia pensiun PNS, Alhamdulillah diperpanjang oleh BKN melalui peraturan resmi yang diterbitkannya.
Batas usia pensiun ini akan membuat PNS semakin mapan dalam mempersiapkan dirinya menanti masa tua.
Peraturan BKN mengenai batas usia pensiun PNS diatur dalam surat resmi dan dikeluarkan oleh BKN.
Surat BKN bernomor K.26-30/V.7-3/99 mengatur tentang batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi.
Selanjutnya pada surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Kedua surat BKN itu menjelaskan masa dan batas pensiun bagi pejabat sruktural, fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun dalam surat tersebut akan diberhentikan dalam jabatannya.
Karena PNS yang telah mencapai batas usia pensiun tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah.
Bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun mereka tetap mendapatkan gaji dari pemerintah.
Namun gaji yang mereka terima berbeda dari saat PNS tersebut aktif.
Istimewanya lagi tetap mendapatkan gaji pokok dari pemerintah setiap bulannya.
Pemerintah hanya menghentikan tunjangan yang didapatkannya selama ini.
Seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, dan sebagainya.
Agar adanya persipan matang, bagi PNS penting untuk mengetahui batas usia pensiun pada jabatannya masing-masing.
Agar PNS dapat mempersiapkan masa pensiun mulai dari sekarang, sehingga tidak kaget saat mencapai batas usia pensiunnya.
Berdasarkan keputusan BKN, PNS memiliki batas usia pensiun yang lebih lama yakni sampai dengan umur 65 tahun.
Batas usia pensiun mencapai umur 65 tahun hanya diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Pensiun PNS umur 60 tahun berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dan jabatan pimpinan tinggi.
Sedangkan umur 58 tahun berlaku bagi PNS yang pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional ahli pertama dan muda, serta jabatan administrasi.(int/idr)