PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kebijakan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mendapat dukungan dari mitra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Komisi X DPR. Namun, ada sejumlah catatan yang menyertai.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi, misalnya. Menurut dia, kebijakan tersebut adalah langkah maju menghadapi era modernisasi.
Beberapa negara pun tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan. ”Jadi, bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, proyek profesional, atau magang di industri atau lembaga terkualifikasi,” ujarnya di Jakarta, 31 Agustus 2023.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, dirinya tidak menghapus kewajiban membuat skripsi, tesis, atau disertasi bagi mahasiswa. Namun, pihaknya hanya memberikan keleluasaan kepada kampus dan mahasiswa untuk memilih syarat kelulusan. ”Jangan nanti ada headline di media: Mas Menteri menghilangkan skripsi, Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal. Tidak,” tegasnya.
Jika pihak kampus masih beranggapan bahwa skripsi diperlukan sebagai syarat lulus, itu hak mereka. Kemendikbudristek menyerahkan penuh kepada pihak kampus merancang syarat kelulusan mahasiswanya.
”Dan untuk S-2 dan S-3, masih harus tugas akhir. Tapi, bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain, bukan tesis. Jadi, jangan keburu senang dulu. Tolong dikaji dulu,” ungkapnya.
Meski ada perubahan besar mengenai standar kelulusan ini, mantan bos Gojek tersebut memastikan bahwa kualitas lulusan tidak akan menurun. Hal itu mengacu pada praktik di negara lain.
Menurut dia, beberapa negara di dunia sudah menerapkan hal serupa. ”Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu, keputusan perguruan tinggi (syarat kelulusannya, Red). Bukan keputusan pemerintah. Jadi, saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar,” ungkap Nadiem.
Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih sangat menyambut baik kebijakan untuk tindak lanjut program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Beberapa di antaranya terkait penyederhanaan standar pendidikan nasional dari sembilan menjadi tiga, pembiayaan akreditasi perguruan tinggi diambil alih pemerintah, hingga tidak diwajibkannya skripsi sebagai syarat kelulusan.
”Ini menjadi lebih baik karena penyederhanaan standar pendidikan nasional akan meringankan. Selain itu, akreditasi perguruan tinggi dibiayai pemerintah akan meringankan beban kampus,” katanya kepada Jawa Pos (PALOPOPOS GRUP) saat ditemui di ruang kerja Rektorat Unair Kampus C kemarin (31/8). (jp/pp)