PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA---Bermula dari komentar di Grup Whatssap, ketua Panwascam Kecamatan Latimojong, Arsyad Jeni di adukan oleh Ketua Komisi III DPRD Luwu Andi Mammang ke Bawaslu Kabupaten Luwu.
Hal ini bermula ketika berita postingan kunjungan kerja komisi III DPRD Luwu ke kecamatan Latimojong meninjau progres pekerjaan sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Pemkab Luwu beberapa saat lalu di komentari oleh Arsyad Jeni.
"Tidak sepantasnya dia menyebutkan komisi III DPRD Luwu mengerjakan proyek, ini yang teman-teman protes. Makanya kami adukan pelanggarannya," ujar andi Mammng yang dikonfirmasi Minggu, 3 September 2023.
Andi Mammang menyebutkan jika Aryad Jeni melalukan sejumlah pelanggaran erkait statusnya sebagai Ketua Panwascam yang tidak dibenarkan untuk melakukan rangkap jabatan.
"Setelah kami cek di DPMD, yang bersangkutan ternyata merupakan anggota BPD, dan kabid di DPMD membenarkan keaktifannya. Dalam aturan ini tidak dibenarkan, makanya kami laporkan pelanggaran ini ke Bawaslu," jelasnya.
Tidak hanya itu, Andi Mammang juga menyebutkan jika yang bersangkutan merupakan penyuluh Agama yang telah mendapatkan SK PPPK.
"Makanya atas dugaan pelanggaran ini, kami adukan ke Bawaslu Luwu untuk ditindaklanjuti. Untuk persoalan dugaan pidana lainnya terkait komentar di WA kami sementara pertimbangkan untuk laporkan," jelasnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Luwu Irpan yang dikonfirmasi terkait laporan itu membenarkan adanya laporan dari Andi Mammang.
"mengenai tentang informasip Panwascam di Lantimojong Kami sedang mempelajari dan melakukan penelusuran tentang informasi tersebut, Kami berharap teman Media membantu Kami dalam pengawasan pemilu ke depan sebagai bagian dari Pengawasan partisipatif," jelasnya. (fan)