Kasus IC Diduga “Endingnya” ke Perdata atau Pidana?

  • Bagikan
pengacara senior tanah Luwu, Lukman S Wahid SH

Lukman: Tergantung Isi Laporannya Bagaimana

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus Islamic Center (IC) kemungkinan besar masuk ke perkara perdata. Namun, beberapa pengamat hukum termasuk Kuasa Hukum Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) Lukman S Wahid SH, menyebut setiap kasus yang dilaporkan tergantung isi laporannya.

Bicara soal kasus IC, jika dipelajari dan diamati dengan baik, bisa masuk ke pidana dan perdata.
"Makanya, dari awal saya sudah sampaikan, isi laporannya bagaimana, kalau hanya penyerobotan bisa dikategorikan perdata, tapi jika sudah menyentuh soal pemalsuan itu sudah masuk ke pidana. Lain lagi kalau ada unsur penyalahgunaan anggaran, bisa masuk ke pidana khusus," kata Lukman, baru-baru ini.
Terkait dengan perkembangan pengajuan gelar perkara khusus di Polda, Lukman telah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan.

"Saya sementara lengkapi suratnya dulu, memang butuh proses karena harus melalui pengeditan," paparnya.
Kendati demikian, dirinya akan segera merampungkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan pengajuan gelar perkara di Polda.
"Saya sudah koordinasi dengan beberapa teman di Polda dan mereka siap menjrmbatangi," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version