PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Transmigrasi yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang karib disapa Cak Imin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Meski tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi, Cak Imin mengaku telah mendapat surat panggilan dari KPK tersebut.
"Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang,” kata Cak Imin dikutip dari tayangan acara Mata Najwa, Selasa 5 September 2023.
Adapun alasan Bakal Calon Wakil Presiden ini tidak datang ke Gedung Merah Putih menemui penyidik KPK, karena punya kegiatan lain yang sudah diagendakan sebelumnya.
Cak Imin mengaku punya acara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu," ungkapnya.
Dikarenakan sudah ada agenda tersebut, Cak Imin meminta KPK bisa menunda pemanggilannya.
"Kemungkinan saya minta ditunda,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dia mengaku bakal menghormati dan menghargai langkah diambil KPK untuk memberantas kasus korupsi.
“Saya harus hormati, hargai dan dukung semua langkah-langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi,” tambahnya.
Cak Imin juga tak merasa pemanggilan KPK terkait deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Di mana, PKB mendeklarasikan duet Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Capres-Cawapres 2024 di Surabaya, 1 September 2023.
“Kalau saya tegak lurus saja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang itu politis atau tidak politis,” katanya.
Ditegaskan Cak Imin, dirinya akan terus mendukung KPK dalam upaya memberantas korupsi.
Diketahui, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Selasa, 5 September 2023.
Cak Imin rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat dirinya menjadi menteri pada 2012 silam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Cak Imin bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan ini.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 September 2023.
Ali mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat terhadap saksi-saksi lainnya dalam perkara korupsi di Kemnaker.
"Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK, itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberapa waktu lalu kepada saksi-saksi," ujar Ali.
Dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker yang dimaksud itu berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri.
KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi dan nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp 20 miliar.
Dalam penanganan kasus pengadaan software yang ditengarai merugikan negara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.(disway/pp)