PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus Islamic Center (IC) semakin memanas. Berproses selama delapan bulan di Polres Palopo, namun tiba-tiba kasusnya SP2HP.
Pengacara senior Syafruddin Djalal SH, kembali angkat suara. Ia menilai kasus yang melibatkan pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) selaku pelapor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dalam hal ini terlapor, memang diakui Djalal sangat sulit.
Apa penyebabnya, tanya Djalal, sudah menjadi rahasia umum bahwa kekuasaan selalu mesra dengan peradilan. Melihat kasus IC yang selalu bolak-balik dan tidak ditemukan ujungnya, diapun sependapat dengan Lukman S Wahid SH.
Menurut Djalal, sangat jelas jika penyidik Polres Palopo mengeluarkan SP2HP berarti sudah sangat jelas isi laporan dari pelapor pasti menyangkut penyerobotan.
"Perdata kalau laporannya penyerobotan. Hanya saja saya tidak merekomendasikan ke pelapor untuk mengajukan gugatan saat ini. Sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa kekuasaan selalu mesrah dengan peradilan," kata Jalal, menanggapi, kepada Palopo Pos, Senin, 4 September 2023.
Namun, yang perlu dicatat sambung Jalal, setiap kekuasaan ada masanya.
Jika masa itu telah tiba, maka tergantung akan dibawa kemana kasus tersebut.
"Tidak etis jika saya mengubar semuanya, tunggu sampai masa itu tiba," paparnya.
Terpisah, Lukman S Wahid SH, mengatakan, pihaknya saat ini sementara melengkapi surat untuk diajukan ke Polda.
Surat tersebut tidak lain permohonan gelar perkara khusus kasus IC.
"Berkasnya sementara dalam pengeditan. Setelah semuanya rampung kita sorong ke Polda untuk disetujui gelar perkara khusus," tutup Lukman. (ded/idr)