PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Banyak batu sandungan yang dilewati bakal calon presiden Anies Baswedan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, tak menampik banyak pihak yang berusaha menjegalnya maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Anies terlihat santai menanggapinya. Menurutnya, penjegalan itu akan selalu ada apalagi dirinya dikategorikan sebagai oposisi pemerintah dan antitesa Jokowi.
"Kalau pun ada terus kenapa gitu? Dalam politik banyak yang berusaha untuk menghalangi jangan sampai maju, jangan sampai bisa,” tuturnya dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Rabu (6/9/2023).
“Itu akan selalu ada kok, nggak usah cengeng, jangan merasa kok jadi begini, ya itu dihadapi aja. Itu normal bukan hal yang aneh dan tidak usah mengiba-iba biasa saja,” tandas Anies santai.
Termasuk dengan pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap tidak ada unsur politik di situ.
Anies meyakini lembaga antirasuah itu profesional dalam bekerja menuntaskan kasus korupsi di Indonesia.
“Mudah-mudahan tidak ada ya, mudah-mudahan. Saya merasa KPK itu kerjanya profesional dan ketika KPK sedang melakukan proses penyidikan dan penyelidikan tentu dikerjakan dengan profesional,” harapnya.
“Dan kalaupun itu ada hadapi, hal yang ada dikendali kita, kita usahakan. Hal yang diluar kendali kita, kita doakan supaya Tuhan membantu untuk memberikan jalannya,” tegas Anies.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis besok (7/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan penjadwalan ulang tersebut dilakukan sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9) kemarin.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (fajar/pp)