PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Lagi-lagi kasus honorer bodong. Kini, hal itu kembali menyeruak di tengah harapan para tenaga non-ASN diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penuntasan masalah honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, temuan banyaknya honorer bodong berdasar hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengatakan, proses verval terhadap data honorer masih berlangsung. Nantinya, honorer yang datanya sudah valid akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap. "Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 6 September 2023.
Dia mengatakan, pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.
Sebelumnya, Mardani sudah menyebut ada sekitar 1 juta honorer titipan alias honorer bodong. Nah, masalah honorer bodong ini berpotensi menghambat program pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Bagaimana bisa menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji PPPK jika jumlah honorer valid saja belum jelas? Jika yang honorer bodong disebut Mardani mencapai 1 juta, buat apa ada konsep PPPK Part Time yang arahnya untuk penghematan uang negara? Bukankah mestinya dana yang ada cukup untuk menggaji PPPK Penuh Waktu?
Perlu diketahui, masalah honorer bodong juga sempat heboh saat pelaksanaan seleksi CPNS 2013-2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Herman Suryatman menyebutkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes CPNS yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikutip dari pemberitaan di situs resmi KemenPAN-RB berjudul Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Gigit Jari, tertanggal 8 Februari 2016, Herman menjelaskan, para peserta yang lulus tes, tetapi tidak dilakukan pemberkasan di BKN, karena mereka tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2. Saat itu, jumlah honorer K2 bodong juga tidak sedikit.
Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu di antaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’. “Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi,” begitu kalimat yang dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Data Honorer Amburadul Terungkapnya kembali kasus honorer bodong ini, sebenarnya sudah jauh hari diingatkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
File berita JPNN.com (palopopos grup), pada Januari 2022, Fikri Faqih sudah mengaku sangat khawatir melihat amburadulnya data honorer. Bagaimana tidak. Masing-masing instansi punya data honorer sehinggai sulit mengontrolnya.
Kemendikbudristek punya data pokok pendidikan (Dapodik), Kemenag menyediakan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (Simpatika), BKN memiliki database honorer K2, Kementan punya sendiri, demikian juga instansi lainnya.
Ironisnya, kata Fikri, semua data itu tidak diverifikasi validasi (verval) paling tidak selama 8 tahun terakhir.
Dari sekian data itu, hanya database honorer K2 di BKN yang sudah dikunci. Sementara instansi lain datanya masih terus berubah, setiap saat ada penambahan honorer. Jika hal tersebut dibiarkan, politikus PKS itu sudah membayangkan jumlah honorer akan membengkak.
Regulasi berupa PP 48 Tahun 2005 yang menegaskan tidak ada rekrutmen honorer kembali, ternyata tidak ampuh. Sampai saat ini jumlah honorer terus bertambah.
Pemerintah lantas melakukan pendataan jumlah honorer di seluruh Indonesia. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan pendataan tenaga non-ASN dilakukan agar memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan honorer.
“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlah honorer sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” kata Deputi Suharmen, pada Oktober 2022 Hasil pendataan mengejutkan MenPAN-RB Azwar Anas.
Posisi terakhir pada 2018, sisa honorer sekitar 400 ribu. “Setelah kita data bukan tinggal 200 ribu tapi membengkak 2,4 juta," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 Juni 2023. Jadi, masalah honorer bodong ini salah siapa? Bagaimana nasib honorer asli yang sudah lama berharap jadi ASN PPPK? Apakah nantinya mereka hanya jadi PPPK Part Time gegara pemerintah merasa terbebani urusan gaji 2,3 juta ASN, yang ternyata banyak yang bodong? (jpnn/pp)