PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kebijakan baru kembali diberlakukan Arab Saudi soal penyelenggaraan haji. Kali ini, diperuntukkan bagi rombongan haji khusus.
Di dalam aturan baru, satu entitas travel haji khusus minimal memiliki 2.000 jemaah. Travel-travel dengan jumlah jemaah sedikit, diminta bergabung membentuk konsorsium.
Aturan baru tersebut mendapatkan respon dari asosiasi travel haji khusus di Indonesia. Diantaranya disampaikan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M. Nur di Jakarta, Rabu, 6 September. "Informasi itu benar. Saudi membatasi 40 entitas saja," katanya.
Firman menceritakan selama ini Saudi membatasi satu entitas atau travel minimal mengirimkan 50 orang jemaah haji khusus. Jika ada travel yang memiliki jemaah kurang dari 50 orang, bergabung dengan travel lain dalam bentuk konsorsium. Saudi tidak memberikan batasan jumlah entitas atau travel sebelumnya.
"Tetapi sekarang dibatasi 40 entitas. Minimal 2.000 jemaah dan maksimal 3.000 jemaah," katanya.
Entitas itu bisa berupa travel serta gabungan travel-travel atau biasa disebut konsorsium. Nantinya setiap satu entitas akan mendapatkan nomor registrasi atau rokumul munazam dari pemerintah Saudi.
Firman tidak mempersoalkan aturan baru itu. Dia meyakini aturan baru itu dibuat untuk meningkatkan layanan. Khususnya layanan haji khusus di Arafah dan Mina. Dengan semakin sedikitnya entitas tersebut, proses koordinasi semakin mudah. Karena tidak melibatkan banyak entitas travel seperti selama ini.
Informasi awal soal kebijakan pembatasan entitas pengirim jemaah haji khusus itu, semula disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Dia mengatakan kebijakan pembatasan 40 entitas penyelenggara haji khusus itu tantangan tersendiri. Sebab travel haji khusus harus membentuk konsorsium.
"Kita sudah harus mempersiapkan apa yang harus kita lakukan jika ini benar terjadi," katanya.
Aturan baru itu, penting untuk didiskusikan bagaimana ekosistem penyelengga haji khusus kedepan dengan aturan-aturan dari Saudi yang mulai berubah.
Hilman juga berharap travel haji khusus atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bersama Kemenag menyipkan skema pemberangkatan haji khusus dengan haji visa mujamalah. Supaya bisa lebih mudah dalam proses pelayanan serta pemantauannya. (jp-fajar/pp)