Diduga Penculik Anak, Tukang Ojek di Makale Seorang Pedofilia Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial ST (21 tahun) warga Rumbe Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu seorang pelaku Pedofilia setelah mengakui perbuatannya dihadapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.

Sebelum dijemput Unit Resmob, tersebar sebuah video di media sosial ditangkapnya ST oleh warga Makale atas perlakuannya yang dianggap tidak senonoh terhadap anak dibawah umur.

Sejumlah anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban ST.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan penangkapan seorang pria diduga pelaku Pedofilia pada Selasa (5/9/2023) sore.

“Videoya saat ditangkap warga sempat viral di Medsos, dikira pria itu pelaku penculikan anak, namun setelah diperiksa Ia mengakui gemar memegang bagian kemaluan anak perempuan yang masih SD,” terang Malpa, Kamis (7/9/2023).

Lanjut Kapolres Malpa menjelaskan, pelaku mengakui telah melakukan itu berulang kali kepada tiga anak yang masih dibawah umur atau masih duduk dibangku SD.

Pelaku ST saat diperiksa mengakui tidak bermaksud menculik anak dan mengatakan hanya pegang-pegang saja.

Bahkan, ST akui ketika melihat anak perempuan nafsunya akan muncul sehingga melakukan hal tak senonoh itu.

“Jadi video sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tapi ditangkapnya pelaku tergolong Pedofilia, dimana pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak,” pungkas Malpa.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad menambahkan, ST sudah diamankan di Mapolres dan nantinya akan dihadirkan saksi ahli yakni dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa pelaku Pedofilia tersebut.

Alat dukungan seperti handphone pelaku ditemukan beberapa gambar dan video anak-anak dibawah umur yang berseragam baju SD dan baju biasa.

“Pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ahmad. (Ris)

  • Bagikan