PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pertanyaan terus muncul soal pemeriksaan kasus mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai kasus Cak Imin menjadi tantangan bagi KPK. Ada apa?
KPK menurutnya, harus memberi penjelasan kepada publik, kenapa dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) saat Cak Imin menjadi Menteri Ternaga Kerja (Menaker) baru dibuka pada 2023.
Pasalnya, dugaan kasus itu sudah ada sejak 2012, tetapi baru muncul lagi. "Apakah sepanjang 10 tahun terakhir ini tidak ada penyelesain kasus sehingga kasus kemudian dimunculkan," ujar Cecep di Jakarta, Rabu (6/9).
"Ini tantangan buat KPK apakah memang mereka hanya menjadi alat perpanjangan politik semata atau enggak, gitu," imbuh Cecep.
Menurutnya, penjelasan dari KPK ini sekaligus menepis semua tuduhan atau rumor yang berkembang belakangan ini soal politisasi hukum. "Atau nanti ketika besok misalnya setelah KPK memeriksa Cak Imin biar sekalian," kata Cecep.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Cak Imin pada Kamis, 7 September besok terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Ada sejumlah hal yang akan ditanyakan penyidik ke Cak Imin.
“Penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu.
Ali memastikan penyidik akan mendalami seluruh keterangan Cak Imin. “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegasnya.
Hanya saja, Ali bilang proses ini bisa terjadi jika Cak Imin kooperatif sehingga, dia diminta memenuhi panggilan KPK.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” tegas Ali. (fjr/pp)