Kasat Reskrim: Laporan Soal Penggelapan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masih ingat dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dilayangkan Polres Palopo ke Pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS)?.
Penyidik menyatakan Laporan YICDS tidak memenuhi dua alat bukti, sehingga tidak memenuhi unsur ditinggalkan ke penyidikan.
Sementara, pengurus YICDS memasukkan laporan ke Pemkot pada Februari 2023 dan sudah berjalan selama delapan bulan dengan menghadirkan sebanyak 16 saksi, tetapi di tengah jalan tiba-tiba dihentikan, tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Namun, anehnya, tiba-tiba laporan IC versi Pemkot Palopo yang masuk tanggal 25 Juli 2023. Hanya, berkisar jalan dua bulan, justru mengkagetkan publik, langsung naik status ke lidik.
Tertulis dalam isi SP2HP Polres Palopo Nomor B/746 A.3/IX/RES 1.11/2023/Reskrim tertanggal 5 September 2023 menaikkan status dari lidik ke sidik kasus yang mana terlapornya adalah HM Martin Jaya.
Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan Polres Palopo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dengan Nomor SPDP/149/IX/RES 1.11/2023/Reskrim.
"Iya, betul, naik ke sidik laporannya penggelapan," kata Kasat Reskrim, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Rabu, 6 September 2023.
Perwira dua balok itu, menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaimana termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana sesuai hasil penilaian tim penyidik.
"Kami akan menyelesaikan proses penyidikan paling lama 90 hari sesuai kriteria perkara," jelasnya.
Pelapor dalam hal ini, Imam Darmawan M yang juga Kepala Bidang Aset Pemkot Palopo. "Yang dilapor HM Martin Jaya yang saat itu sebagai pengurus YICDS," tutup Alvin.(ded/idr)