Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ayah David Ozora: Alhamdulillah

  • Bagikan
Mario Dandy divonis 12 Tahun. --net--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mario Dandy akhirnya divonis 12 tahun alias hukuman maksimal yang ditimpakan kepadanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas vonis ini, ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina senang dengan vonis yang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, vonis tersebut sudah sesuai tuntutan maksimal.

"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," kata Jonathan kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.

Namun, terkait putusan restitusi, Jonathan belum puas. Sebab, nominal berapapun tidak bisa mengganti penderitaan David akibat dianiaya.

"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma. Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menetapkan, restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp120,3 miliar.

"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900," kata Hakim Alimin.

Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.

Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjung membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," jelas Alimin. (jpnn/pp)

  • Bagikan