Djalal: Berpotensi Terjadi Pelanggaran Kode Etik
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemilu 2024di Kota Palopo diprediksi bakal berlangsung panas. Khusus untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali), diharapkan bagi masyarakat Kota Palopo atau mereka yang memiliki hubungan emosional dengan Kota Palopo, wajib secara moral untuk mendorong terciptanya Pemilu Damai.
Visi memang menjadi tanggung jawab penyelenggara dalam hal ini KPI dan Baswaslu, namun dua lembaga tersebut masih membutuhkan dukungan atau supporting system dari luar bagi terlaksananya visi yang dimaksud.
Bicara soal Pemilu, mantan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Syarifuddin Djalal SH, angkat suara. Jalal pun mengawali komentarnya dengan menyoroti perekrumen calon anggota KPU Palopo.
Menurut pandangan Djalal, telah terjadi kelalaian dalam proses rekrutmen dan dianggap berpotensi terjadi pelanggaran kode etik oleh seorang komisioner Bawaslu Palopo.
"Jika ini tidak dibenahi sesegera mungkin maka saya percaya bahwa ini terjadi tanpa kesengajaan, karena itu saya tidak katakan "kelalaian". Apalagi, faktanya tim seleksi memiliki rekam jejak yang baik. Saya mengenal baik dengan mereka," kata Jalal, Kamis, 7 September 2023, siang kemarin.
Ternyata, lanjut Djalal, salah seorang dari 10 calon komisioner KPU Palopo ada yang telah dinyatakan lolos sebagai Komisioner Bawaslu Palopo dan sudah dilantik.
Artinya, kini tersisa 9 calon, sementara pasal 33 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 memerintahkan kepada tim seleksi untuk menyodorkan nama calon sebanyak 2 kali dari komisioner yang akan diganti.
"Untuk dicermati secara seksama undang-undang ini maka kata ini merupakan anasir yang bersifat konstitutif. Artinya, dianggap selalu ada. Oleh karena itu, KPU pusat atau tim seleksi wajib mencari salah seorang peserta yang tidak lolos 10 besar untuk memenuhi perintah Undang-Undang," jelasnya.
Manfaat praktis untuk pemenuhan kewajiban tersebut untuk mengantisipasi jika nantinya kelima komisioner oleh proses apapun tidak dapat menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU Palopo.
Bukan mustahil sambung dia, hal tersebut dapat terjadi, banyak contoh terjadi pemberhentian penyelenggara pemilu secara keseluruhan di suatu daerah.
"Dikatakan calon anggota KPU Palopo tersisa 9 orang sebab dia yang telah dilantik sebagai komisioner Bawaslu Palopo menurut hukum, moral dan etik tidak lagi memenuhi syarat menjadi calon anggota KPU Palopo. Sebab, seorang penyelenggara Pemilu harus bekerja penuh waktu sesuai syarat yang terdapat dalam pasal 21 ayat (1) huruf (m), maksudnya tidak boleh menjalankan profesi lain," pungkasnya.(ded/idr)