PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sejumlah pejabat Pemprov Sulsel memprotes namanya dicatut dalam surat keberatan dinonjobkan.
Hingga saat ini, setidaknya ada dua pejabat yang memberikan klarifikasi.
Pertama, Wakil Direktur RSUD Labuang Baji, dr. Ade Chandra.
Ade Chandra menyebut namanya telah dicatut dalam daftar 30 nama ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan.
Namanya termuat dalam surat tertanggal 6 September 2023 perihal keberatan atas penonaktifan sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel.
Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), KASN, Mendagri, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
Saat dikonfirmasi, dr Ade Chandra menyebut bahwa hal itu tidaklah benar. Pasalnya, justru dia baru saja dilantik sebagai Wakil Direktur RS Labuang Baji setelah sebelumnya hanya sebagai dokter biasa.
“Saya jelaskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak pernah merasa membuat pernyataan, membuat surat pernyataan atau dalam bentuk apapun. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Atau dihubungi oleh pihak manapun, siapapun terkait dengan surat protes dinonjobkan. Jadi saya merasa nama saya dicatut dan itu tidak benar,” ujarnya kepada Fajar.co.id (PALOPOPOS GRUP), Kamis, (7/9/2023).
“Sekarang saya mendapat apresiasi sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit. Jadi saya heran kenapa nama saya ada,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid PP KP Dinas Perkimtan Sulsel, Subhan Ajeng. Dia menyebut bahwa dirinya saat ini justru mendapatkan jabatan struktural.
“Kita sudah dapat jabatan semua. Kita tidak pernah merasa memohon untuk itu. Sekarang saya Kepala Seksi di Disnaker. Sebelumnya fungsional atau analis di Perkimtan. Saya dapat promosi kesana,” kata Subhan.
Sebelumnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang dinonjobkan mengadu ke DPRD Sulsel siang tadi.
Mereka meminta agar anggota dewan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulsel memperjelas nasib mereka.
"Kami ini pegawai senior pak, pangkat saya sudah golongan 4B. Bagaimana kalau semua anak-anak yang masih berusia 30 tahun lebih diangkat menjadi pejabat. Kemudian kita orang tua ini diparkir semua," kata H Sarbini di Kantor DPRD Sulsel.
H Sarbini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel.
Sarbini mengaku pemberhentian itu dilakukan tanpa alasan, di samping itu dia tidak pernah berbuat kesalahan.
"Baru kita tidak pernah berbuat pelanggaran, ini sungguh ironi," katanya.
Dalam surat itu dijelaskan kronologi kejadian yakni pada Rabu Tanggal 10 Mei 2023 para ASN itu mendapat pesan WhatsApp dengan Nomor Surat 005/2940/BKD/ Tanggal 9 Mei 2023 perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator dan Pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan undangan tersebut ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah sebagai pejabat Administrator dan Pelaksana Pemprov Sulsel.
“Menurut sumber, bahwa alasan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan karena adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan berdasarkan implementasi Pergub No 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi Tugas dan Fungsi dan tata kerja perangkat Daerah,” tulis dalam surat.
Ditegaskan, para pejabat semestinya mendapatkan undangan pelantikan namun kenyataannya tidak semua mendapatkan undangan pelantikan yang mengakibatkan para ASN itu dinonaktifkan karena adanya beberapa PNS yang dapat promosi jabatan baru.
“Sehingga kami para pejabat lama yang terdampak restrukturisasi tidak kebagian posisi,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
“Bagaimana bisa jabatan kami bisa disetarakan, sementara Jabatan Fungsional PNS masih status Moratorium. Kemudian bagaimana dengan pejabat yang sudah berusia 55 tahun, tentu tidak bisa lagi disetarakan, karena penyetaraan itu punya batas usia yaitu 53 tahun,” jelasnya.
Adapun Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar merespons ihwal adanya puluhan ASN Pemprov Sulsel yang menyurati Presiden Joko Widodo perihal keberatan dinonjobkan.
Menurutnya, itu adalah hak pegawai untuk melakukan perlawanan.
“Itu ada hukumnya. Karena haknya pegawai untuk melakukan perlawanan. Di UU ASN diatur kok, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Jadi sekarang inikan bukan jaman Belanda lagi. Jadi semua pegawai dan kita ini punya hak sipil. Jadi terhadap hukum ASN pun demikian,” kata Bahtiar di Kantor Fajar, Kamis, (7/9/2023).
“Kalau ada yang merasa keberatan terhadap diperlakukan sewenang-wenang oleh organisasi, PNS-nya juga bisa melakukan pembelaan. Termasuk ada mekanisme, prosedur ASN. Jadi sah-sah saja,” lanjutnya.
Ditanya apakah para jabatan ASN itu bisa dipulihkan, Dirjen Polpum Kemendagri ini menyebutkan bahwa ia akan mengikuti regulasi yang ada.
“Kita kembalikan kepada hukumnya. Kalau hukumnya bilang dikembalikan, ya dikembalikan. Karena kita bekerja bukan berdasarkan perasaan. Berdasarkan aturan hukum. Itu bedanya birokrat dengan profesi lain. Kalau birokrat itu patokan kita hukum,” tandas Bahtiar. (fajar/palopopos)