Aksi Tambang Galian C Diduga Ilegal Terus Beroperasi, Pemkab Toraja Utara Tak Bisa Tarik Retribusi

  • Bagikan

Nampak Alat berat di lokasi tambang galian C saat beroperasi. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO - Marak terus berjalan tambang galian C di beberpa titik di Kabupaten Toraja Utara, seakan-akan dibiarkan meski diduga tidak memiliki surat izin ,yang seharusnya dilengkapi semua surat izinnya.

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,jika tidak memiliki surat izin.

Tidak tanggung - tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya seolah -olah tak digubris hal tersebut.

Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.

Sementara Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Toraja Utara, Paris Salu Mengatakan Informasi dari pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi di Toraja Utara. Sehingga kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak.Karena ,
apabila Kami (Dispenda) melakukan pemungutan berarti melegalkan perusahaan tambang yang beroperasi di Toraja Utara.

Dengan demikian, selama ini belum ada pendapatan daerah dari pajak galian C. Paris mengaku sempat melakukan pemungutan pada 2022. Namun mendapatkan teguran dari Polda Sulsel Sebab penarikan pajak dilakukan pada rekanan pembeli hasil galian C. Sejak itu, tidak dilakukan pemungutan pajak sampai saat sekarang.

“Perizinan tambang itu bermacam-macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi. Sehingga kami tidak menarik pajak,” ucapnya.

Disinggung soal penindakan, Paris Salu mengaku bukan kewenangannya. Perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan sekarang dialihkan ke pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah tidak bisa melakukan penindakan. Terkecuali pemerintah provinsi atau pemerintah pusat meminta bantuan penindakan kepada pemerintah daerah.

“Yang punya aturan kewenangan yang berhak melakukan penindakan. Kalaupun mereka meminta bantuan Satpol PP dan polisi, ya silahkan, ” katanya.

Maraknya penambangan galian golongan C Didusun Tigaruk Lembang Tadongkon Kecamatan Kesu', dilingkungan Barana Kelurahan Buntu Barana Kecamatan Tikala Serta Di Dusun Kandeapi Lembang Parinding ,Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara ,Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satunya adalah penambangan Batu galian C yang bikin mayarakat sekitar prihatin dan resah.

Hal ini membuat tokoh masyarakat Barana yang juga sebagai kepala lingkungan, Drs. Lulun Bara' Popang angkat bicara.

Tambang Galian C yang diduga tak berizin alias ilegal di Barana Dan Kandeapai terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara. Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat. Lulun Popang mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak melakukan pemungutan pajak hasil pengambilan mineral bukan logam dan batu.

Resahnya Warga dan Prihatin Pasalnya, aktivitas penambangan batuan andesit (batu gunung) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di lingkungan didua lokasi (barana' dan kandeapai) tersebut, dikuatirkan bisa mengakibatkan bencana alam karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.

Aktivitas penambangan juga mengakibatkan adanya bunyi suara bising dan dentuman saat breaker excavator menambang batuan gunung. Suara dentuman keras muncul akibat hantaman breaker excavator yang menumbuk permukaan batuan gunung untuk dipecahkan.

Dan yang paling dikuatirkan pula adalah pelaku penambang liar, tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sehingga pihak penambang dalam menjalankan bisnisnya, hanya akan lebih mengedepankan bagaimana cara mendapatkan keuntungan secepat mungkin dalam waktu singkat. Tanpa peduli dengan urusan lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat aktivitas penambangan liar yang mereka lakukan.

Hal tersebut, diungkapkan sejumlah warga barana dan kandeapi saat dikonfirmasi wartawan di sekitar lokasi penambangan, Sabtu ,09 September 2023.

Keluhan warga dibenarkan oleh Kepala Lingkungan Barana, Drs. Lulun Bara' Popang, Ia mengatakan sejumlah warganya sudah berulang kali menyampaikan keluhan mereka terkait dengan gangguan aktivitas pertambangan andesit secara illegal di wilayah sekitar pemukiman warganya.

“Banyak warga lingkungan Barana yang menyampaikan keluhannya kepada saya selaku kepala lingkungan. Mereka mempersoalkan kebisingan yang diakibatkan aktivitas penambangan dengan menggunakan breaker excavator. Termasuk debu yang berterbangan saat excavator menambang, dan ketika kendaraan truk lalu-lalang membawa material hasil tambang tersebut,” kata Lulun.

Selain itu, Lulun juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sejumlah warga telah berulang kali menyampaikan keluhan warga lingkungan Barana kepada sejumlah pihak terkait, namun tidak ditindaklanjuti.

“Keluhan warga Barana', telah kami sampaikan kepada pihak Pemda Toraja Utara. Juga sudah kami sampaikan kepada pihak Polres Toraja Utara, namun juga tidak direspon dengan tindak lanjut untuk menertibkan aktivitas pertambangan tersebut,” ungkapnya.

Lulun Popang juga Menyampaikan bahwa keluhan masyarakat setempat sudah beberapa kali disampaikan kepada Pemda Torut dan pihak kepolisian, namun tidak ada tindakan nyata yang mereka lakukan.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan warga kami, tapi tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kalaupun aktivitas pertambangan pernah dihentikan sementara beberapa waktu lalu, namun penutupan itu tidak berlangsung lama . Setelah itu para penambang beroperasi kembali, seperti biasanya,” ujar Lulun.

Warga menduga, ada sejumlah oknum tertentu yang melindungi para penambang didua lingkungan tersebut Kelurahan Barana, Kecamatan Tikala serta lingkungan Kandeapi Lembang Parinding Kabupaten Toraja Utara.

“Kami curiga, ada oknum tertentu yang membekengi para penambang itu, sehingga mereka bebas menjalankan aktivitasnya tanpa izin. Oknum tersebut, bisa saja dari unsur pemerintah daerah, dan kemungkinan juga ada dari unsur penegak hukum” ujar sejumlah warga yang minta identitas mereka tidak dimediakan.

Sejumlah warga kuatir jika aktivitas tambang tersebut, tidak segera dihentikan, maka kerusakan lingkungan dapat berbuntut bencana alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 4 titik lokasi penambangan batu andesit yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan di sekitar wilayah Toraja Utara yakni lingkungan Tigaruk Lembang Tadongkon Kecamatan Kesu', Lingkungan Kandeapi Lembang Parinding Kecamatan Sesean, Lingkungan Barana Kelurahan Buntu Barana Kecamatan Tikala, Tongkonan Tana Kuse Serta Tongkonan Ne' Datu Barana Kabupaten Toraja Utara.

Diketahui pula, sejumlah izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan, dan IUP Operasi Produksi.(Albert tinus)

  • Bagikan