Pelaku pengedar narkotika golongan satu inisial AW (26 tahun) seorang kurir pengiriman barang dan jasa ditangkap di Makale dan diamankan ke Mapolres Tana Toraja, Kamis (7/9/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Satuan Resnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial AW (26 tahun) setelah kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu jenis tembakau sintesis di wilayah Kecamatan Makale, Kamis (7/9/2023) pagi.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP. Nurtjahyana Amir dibackup Unit Buser Polres Tana Toraja.
Diketahui identitasnya, pelaku merupakan karyawan jasa pengiriman barang J&T (kurir) yang beralamat di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat jika ada seseorang yang akan mengambil paket kiriman dari sopir angkutan asal Makassar di depan Bank Mandiri Makale,” kata Nurtjahyana, Jumat (8/9/2023).
Selanjutnya pukul 09.20 Wita, AW yang menjadi target operasi melintas di depan Masjid Raya Makale dibonceng seseorang dan berhenti dipinggir jalan.
Pelaku AW kemudian turun dari motor dan masuk di salah satu rumah makan, sementara rekannya yang membonceng pelaku tetap berada di motor menunggu.
“Pelaku saat keluar dari warung membawa sebuah barang kiriman dihampiri polisi dan ditanyakan tentang barang tersebut, namun pelaku membuangnya,” terang Nurtjahyana.
Lanjut Nurtjahyana mengatakan, pelaku diminta membuka isi kiriman tersebut dan ditemukan satu sachet plastik berisi daun kering terbungkus lengkap potongan kertas putih bergaris.
Petugas sempat menanyakan isi plastik dan dijawab pelaku jika isinya adalah tembakau sintetis.
“Karena tidak menjawab pertanyaan kami akan dikemanakan barang tersebut dan darimana asalnya, pelaku terpaksa kami bawah ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku AW berserta barang bukti yakni tembakau sintetis berat 16.55 gram telah diamankan dan akan diminta kejelasan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pemeriksaan sementara, pelaku ini pengedar dan juga memakai, baru kali ini ditangkap,” tutup Nurtjahyana.
Hasil interogasi tim penyidik terhadap AW di Mapolres, Ia mengakui tembakau sintetis dibeli dari Makassar yang dipesan melalui akun media sosial Instagram dengan harga Rp. 1,2 juta yang rencananya akan dibagi menjadi 15 paket dan berencana menjualnya seharga Rp. 100 ribu per paket.
Atas perbuatan mengambil dan berencana membawa narkotika, AW dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 Miliar.
Menanggapi kasus, Kapolres AKBP. Malpa Malacoppo mengimbau seluruh masyarakat Tana Toraja untuk berhati-hati menggunakan media sosial.
Sekaligus meminta agar tidak mudah tergiur jika mendapatkan penawaran barang haram di Medsos dan jika menemukan informasi dan demi kemanan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. (Risna)