PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALATUNRUNG-- Beredar infografis bertuliskan "ASN - TNI - Polri, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah & Camat Terlibat Politik Praktis Dipidana Penjara".
Komisioner KPU Palopo, Efendi Samaila yang dikonfirmasi Palopo Pos, (7/8) lalu terkait wacana tersebut, menjelaskan, bahwa di wilayah kota, RT/RW bukan perangkat kelurahan. Adapun perangkat kelurahan, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lain hal di wilayah desa. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Desa. Yang mana dalam UU Desa, RT/RW atau kepala dusun atau kepala lingkungan, merupakan bagian dari perangkat desa.
''Kalau RT/RW di wilayah desa terlibat politik praktis, kena undang-undang. Tapi di wilayah kota, tidak,'' terang Efendi.
Undang-undang No. 7 tahun 2017 pasal 494 berbunyi; setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat 1 dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara di Kota Makassar, masih ada wilayah di kepulauan berstatus desa. Untuk wilayah desa di Makassar, RT/RW masuk perangkat desa. Sedang RT/RW wilayah kelurahan, bukan perangkat kelurahan. ''Jadi ada pengecualian di Kota Makassar,'' terang Efendi yang akan berakhir masa jabatannya sebagai anggota KPU pada 24 September 2023. (ikh)