Anggota PPS dan 2 Pegawai Perumdam Waemami
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris peserta BPJamsostek yakni satu orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tawakua, Ramun dan 2 orang pegawai Perumdam Waemami Malili yakni Muh Junaidi dan Nirmalasari. Dimana, anggota PPS ini baru sehari mendaftar sebagai peserta dan meninggal dunia.
Pemberian santunan kematian kepada ahli waris anggota PPS Desa Tawakua, Ramun dihadiri seluruh komisioner KPU Luwu Timur dan BPJamsostek Cabang Malili di Kantor KPU Luwu Timur, Jumat 8 September 2023.
Kepala Cabang BPJamsostek Luwu Timur, Rahmatia Arsad menjelaskan, saat ini seluruh petugas PPK maupun PPS di Kabupaten Luwu Timur telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
''Apresiasi juga saya sampaikan terhadap KPU Luwu Timur yang telah memberikan arahan kepada seluruh PPK maupun PPS untuk menjadi peserta BPJamsostek. PPK dan PPS ini kan kerjanya berat dan tidak mengenal waktu, tentu resiko kerja itu pasti ada.
Terbukti baru terdaftar beberapa hari, kami telah mendapatkan laporan terdapat anggota PPS dari Desa Tawakua yang meninggal dunia dan terdapat kecelakaan kerja juga yang dialami PPS Desa Manurung. Tentu semua peserta kami yang mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia akan mendapatkan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku, kata Rahmatia kemarin.
Sementara itu, penyerahan santunan kematian untuk ahli waris peserta BPJamsostek yakni dua orang pegawai Perumdam Waemami diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H Budiman dalam rangkaian peringatan HUT ke-18 Perumdam Waemami di Malili, Kamis 7 September 2023.
Dua orang pegawai Perumdam Waemami itu yakni Muhammad Junaidi dimana total manfaat sebesar Rp371.871.270, dengan rincian JKK Rp188.499.040, JHT Rp11.012.630, dan JP (pertahun) Rp4.359.600, beasiswa Rp168.000.000. Dan Nirmalasari, dengan total manfaat Rp179.185.690, dengan rincian JKK Rp176.860.630, JHT Rp1.517.220, dan JP Lumpsum Rp807.840.
"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja akan berujung pada masyarakat Kabupaten Luwu Timur yang lebih produktif dan sejahtera," lanjut mantan Kepala BPJamsostek Cabang Luwu Utara ini.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh UU untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi peserta aktif yang meninggal dunia apapun penyebab meninggalnya akan mendapat santunan sejumlah Rp42 Juta.
Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, informasi lebih lanjut dapat membuka website resmi BPJS ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur di Jalan Soekarno-Hatta no.10 Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.(rhm)