PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Masih ingat kasus arisan online dan investasi bodong yang heboh pada Maret 2023 lalu? Dua terdakwanya, masing-masing dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa bandar investasi/arisan online yakni Evi Wulandari alias Evi bintu Lahu, alamat Jl. H. Abd. Dg. Mappuji, Kel. Ponjalae, Palopo. Dan Huriyyah Marjuah alias Riya binti Darming alias Kuma alias Kumkum, alamat Jl. Buruh Blok BB 4 No. 5 (Nyiur Permai), Kel. Malatunrung, Palopo. Berkas kedua terdakwa tersebut terpisah.
Pembacaan dakwaan terdakwa terdakwa Evi dan Kumkum disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Kamis, 7 September 2023 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini yakni Suwarni Wahab SH MH dan Irmawati SH.
Demikian dikutip Palopo Pos pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Rabu, 12 September 2023 kemarin.
Sebelumnya, Humas PN Palopo, Abraham Yoseph SH yang dikonfirmasi membenarkan perkara arisan online dan investasi bodong bergulir di PN Palopo. Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu.
Dua terdakwa dijerat pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Hurriyah menjalankan investasi online melalui akun Instagram "@arisanonline_kumkum” antara bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023.
Modusnya, investasi Rp2 juta, dalam jangka satu bulan member mendapat profit Rp250 ribu. Sehingga member menerima dana Rp2,25 juta.
Tercatat, korbannya ada tiga orang dengan total dana yang ditransfer para korban Rp256,5 juta. Namun setelah jatuh tempo, dana investasi bersama profitnya tidak diberikan kepada para member. Melainkan dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi.
Selain itu, Hurriyah juga menjalankan arisan online pad grup WA-nya. Salah korbannya Karunia Putri dengan kerugian Rp30 juta.
EVI WULANDARI
Sementara Evi juga membuat investasi online melalui akun instagram atas nama @arisanonline_adelia. Ia menawarkan investasi Rp7 juta, dalam jangka satu bulan member mendapatkan profit Rp3 juta. Sehingga keseluruhan uang diterima member Rp10 juta.
Korban yang tercatat di SIPP sebanyak lima orang, masing-masing Mita Juniar, Nirwana, Mitha Adheliana Putri, Selvi Arnanda, dan Srianingsi. Dengan total kerugian korban Rp338 juta. Terdakwa mengembalikan dana sebesar Rp10 juta kepada Hidayanti. Sehingga sisa kerugian Rp328 juta.
Dana invetasi tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya maupun untuk menutupi atau membayar investasi member lain. Sehingga dana invetasi yang seharusnya diterima oleh para saksi korban tidak pernah dibayarkan.
Sebelumnya dilansir, ratusan warga Tana Luwu diduga tertipu investasi/arisan online miliaran rupiah. Ada dua owner yakni Evi memiliki member 70 orang mengalami kerugian ditaksir Rp1,2 miliar lebih. Dan Huriyya memiliki member 257 orang dengan total kerugian ditaksi Rp1,8 miliar. (ikhwan ibrahim)