PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Seorang ayah Noling, Kec. Bupon, Kabupaten Luwu, diduga tega menggauli anak kandungnya sendiri sejak berusia 11 tahun.
Perbuatan bejat tersangka baru terungkap setelah korban memberanikan diri menulis selembar surat yang berisikan curhatan hatinya, lalu pergi meninggalkan rumah.
“Pelaku sudah kita amankan sekarang di sel Polres, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh di Belopa, Kamis, 14 September 2023 kemarin.
Dalam surat itu, korban meminta maaf pada ibunya, nenek dan saudara laki-lakinya karena pergi tanpa pamit dan mengaku sudah kotor. Korban juga menyebut bapaknya sebagai terduga pelaku agar tidak melakukan hal serupa pada adik perempuannya.
“Jadi perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat korban pergi meninggalkan rumah dan ibunya meminta bantuan polisi melacak keberadaannya, nah saat itulah korban ditemukan di Luwu Utara kemudian bercerita perihal alasannya meninggalkan rumah dan peristiwa yang dialaminya,” ujarnya.
Surat yang ditulis korban persetubuhan anak.
Berdasarkan keterangan korban, anggota Polsek Bupon kemudian mengantar korban bersama ibunya membuat laporan di Polres Luwu, beberapa pekan lalu. Tak berselang lama, polisi kemudian bergerak ke Noling dan mengamankan tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban serta hasil visum et revertum dari rumah sakit.
Tersangka kini terancam pidana penjara paling singkat tujuh tahun dan dijerat pasal tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. (fan/ikh)