*Djalal: Dua Kubu Punya Bukti, Tapi Ada Lanjut Ada Dihentikan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dua kubu yang saling berseteru lahan IC, yakni pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, sama-sama memasukkan laporan terkait dugaan adanya tindak pidana pelanggaran hukum di lahan IC.
Awalnya, pengurus YICDS yang lebih dulu melaporkan Pemkot atas dugaan penyerobotan lahan.
Laporan yamg masuk ke SPKT Februari 2023, berproses selama delapan bulan dan telah menghadirkan sebanyak 16 saksi.
Namun, setelah melakukan gelar perkara penyidik mengeluarkan SP2HP ke pengurus YICDS dengan status dihentikan penyelidikannya.
Kemudian, Pemkot Palopo memasukkan laporan tandingan dengan tudingan penggelapan yang tertuju ke pengurus YICDS.
Proses penyelidikannya hanya kurang lebih dua bulan di Polres Palopo, statusnya langsung ditingkatkan ke penyidikan (sidik).
Persoalan itupun langsung ditanggapi pengamat hukum Syafruddin Djalal SH.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Palopo itu, menganggap kasus IC lucu. Dirinya tidak menyalahkan penyidik soal SP2HP yang dilayangkan ke pengurus YICDS.
"Tidak salah, kan yang diterbitkan bukan SP3 tapi SP2HP. Jadi mungkin penyidik menganggap hanya persolan perdata," kata Jalal, menanggapi SP2HP yang diterima pengurus YICDS kepada Palopo Pos, Jumat, 15 September 2023.
Menariknya, muncul masalah baru, dimana satu kubu laporannya dihentikan sedang satunya dilanjutkan.
"Karena di atas objek sama ada juga laporan yang ditingkatkan statusnya ke penyidikan dengan tersangka Opu Cakka dan mantan Sekota HM Jaya.
Kesan yang didapatkan adalah jadi lucu. Yang satu laporan dipandang perdata lainnya malah naik sidik. Padahal kedua kubu miliki bukti yang sama sah dan di atas objek yang sama. Saya juga penasaran dengan ending kasus IC, menarik untuk diikuti," bebernya.(ded/idr)