Satu Rekannya Ditetapkan DPO
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Boby Sabry (24) warga Kabupaten Sidrap tak dapat berkutik saat Tim Opsnal Satuan Narkoba di Pimpin Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Firman SE MM bersama personil membekuknya di kediamannya Jalan Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, beberapa
Penangkapannya dilakukan Ahad, 16 September 2023, saat pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut ke para pelanggannya di Kota Palopo.
Bahkan saat ditangkap, dia sedang mensaset sabu tersebut dalam bungkusan kecil.
Pelaku mengaku mengedarkan sabu dibantu dengan seorang rekannya yang berdomesili di Kabupaten Sidrap.
Saat ini polisi telah memasukkan satu rekan Boby tersebut ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di Kelurahan Sabbamparu.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat informasi bahwa Boby akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.
"Saat diamankan, terduga pelaku sedang berada di dalam rumah sedang menshaset barang yang diduga shabu. Saat penggeledahan, tim menemukan satu Paket Shaset besar yang diduga berisikan sabu serta 11 paket Shaset kecil yang diduga Shabu," jelas AKP Supriadi, Senin, 18 September 2023.
Tak hanya Boby, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu, 11 paket kecil sabu, timbangan, HP, Sachet kosong dan uang tunai senilai Rp. 549 ribu.
"Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku membeli barang itu dari rekannya di Sidrap. Kami lalu melakukan pengejaran terhadap pemasok Boby, yakni David alias Tepos," urainya.
"Namun dua tempat yang kami curigai sebagai tempat persembunyiannya di Sidrap dan Sulawesi Tengah, yang bersangkutan tidak ada. Untuk itu, dia telah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus melakukan pengejaran sampai dia berhasil kami tangkap," pungkasnya.(ded)