Optimalkan Pengawasan Rambu Lalin, Dishub Palopo Luncurkan “Trafficguardian”

  • Bagikan
Reformer pada Dishub Palopo, Mustam SAN saat sosialisasi "Trafficguardian" di SMAN 3 Palopo.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BATUPASI-- Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem Informasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Palopo, Mustam SAN meluncurkan akun media sosial "Trafficguardian".



Trafficguardian merupakan sebuah inovasi untuk mengoptimalkan pengawasan rambu lalu lintas (Lalin).

''Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah Subhana wata'ala dengan rahmat dan hidayah-Nya trafficGuardian Dinas Perhubungan Palopo dapat terselesaikan,'' kata Mustam selaku reformer pada Dinas Perhubungan Palopo kepada Palopo Pos, Senin, 18 September 2023 malam.

Lanjutnya, dengan kekurangan dan keterbatasan, akun media sosial TrafficGuardian ini dibuat dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan kerusakan rambu lalu lintas aset Pemerintah Kota Palopo. TrafficGuardian Dinas Perhubungan Palopo kiranya dapat mengedukasi dan menjadi media informasi positif secara berkelanjutan serta membangun citra dinas.

Sejalan dengan perkembangan informasi dan teknologi di era digital, penggunaan media sosial seperti facebook, twitter, instagram, whatsApp dan lainnya, sangat digemari oleh semua kalangan masyarakat, sehingga sangat berpotensi untuk dijadikan sarana dalam pelaporan kerusakan, kehilangan dan permasalahan rambu lalu lintas pada wilayahnya masing-masing.

Pada hakikatnya, menjaga prasarana dan perlengkapan jalan yang telah disediakan Pemerintah sudah menjadi kewajiban bersama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 275 yang menyatakan bahwa "Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau didenda paling banyak Rp50 juta”. Adapun yang menjadi dasar dalam penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Pada tahun 2023, jumlah rambu lalu lintas di sembilan kecamatan di Palopo sebanyak 771 unit yang membutuhkan pengawasan setiap saat agar tidak hilang ataupun mengalami kerusakan sehingga keberadaannya dapat dipatuhi oleh pengguna jalan.

Terkhusus di Kecamatan Wara terdapat 94 unit rambu lalu lintas yang patut dijaga oleh masyarakat setempat. Selama ini, pengawasan dan pemantauan rambu lalu lintas dilakukan oleh Personil Bidang Pengembangan Jaringan Transportasi Darat (PJTD) Dinas Perhubungan Kota Palopo secara mobile pada jam-jam tertentu.

Hal mendasar bagi reformer membuat sebuah inovasi pada Dinas Perhubungan yakni untuk mengoptimalkan Pengawasan Rambu Lalu Lintas yang selama ini dilakukan oleh personil Dishub secara konvensional yang terkesan kurang efektif dan terbatas pada jam-jam tertentu saja karena letak rambu lalu lintas terurai di sepanjang jalan di Kota Palopo.

Selain hal tersebut, terbatasnya Personil Pengawas Rambu lalu lintas juga menjadi motivasi dalam peluncuran TrafficGuardian ini. Pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan dan pelaporan kerusakan rambu lalu lintas melalui sosial media yang berada di wilayahnya sangatlah tepat, cepat dan efisien, hanya saja membutuhkan adaptasi kepekaan dan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi di dalamnya.

Adapun tujuan inovasi ini adalah untuk memberikan akses bagi Masyarakat untuk melakukan Pengawasan dan Pelaporan Kerusakan Rambu Lalu Lintas di Kecamatan Wara Kota Palopo melalui Sosial Media dan secara tidak langsung dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi dan menjaga rambu lalu lintas. Oleh karena itu Reformer menjadikan lembaga pendidikan sebagai salah satu stakehoolder external.

Melalui sosialisasi TrafficGuardian ini diharapkan mampu mendorong masyarakat khususnya pelajar UPT SMAN 3 Palopo dan masyarakat Kota Palopo pada umumnya untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan kerusakan rambu lalu lintas yang mereka temui.

Reformer sangat berterima kasih kepada Hairuddin SPd MPd selaku Kepala UPT SMA 3 Palopo atas waktu dan tempat yang diberikan kepada Reformer untuk melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Rambu Lalu Lintas di Kecamatan Wara berbantuan sosial media.

Begitu pula kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Dukungan mereka sangat diharapkan guna terlaksananya inovasi Layanan Informasi dan Pengaduan Rambu Lalu Lintas dalam wilayah Kota Palopo tercinta.

Berikut profiling media sosial yang bisa di akses untuk membantu pelaporan kerusakan dan kebutuhan rambu lalu lintas di Kota Palopo:

1. Facebook : TrafficGuardian Dishub Palopo
2. Instagram : trafficguardian_dishub palopo
3. Twitter : @TraficGuardian
4. WhatsApp : 085161837757

Adapun tata cara singkat pelaporan kerusakan rambu lalu lintas melalui media sosial TrafficGuadian adalah:

1. Proses dimulai ketika masyarakat melihat rambu lalu lintas yang rusak ataupun hilang dengan mengupload foto ke media sosial;
2. Tim IT kemudian menerima dan memproses informasi tersebut;
3. Tim akan melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi kebenaran lokasi dan kondisi rambu;
4. Tim melakukan perbaikan atau pemeliharaan terhadap rambu tersebut; dan
5. Tim IT membagikan informasi mengenai hasil penanganan melalui media sosial untuk memberikan umpan balik kepada masyarakat dan memastikan bahwa masalah telah terselesaikan dengan baik.

Selanjutnya lebih jauh lagi kedepan Reformer berencana menyediakan sebuah Aplikasi berbasis web bernama TrafficGuardianWeb yang menyediakan peta interaktif menampilkan lokasi rambu lalu lintas, statusnya, serta informasi terkait untuk membantu meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas.

TrafficGuardianWeb juga memberikan kemudahan akses bagi pengguna tanpa memerlukan instalasi aplikasi tambahan di perangkat seluler mereka Dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, TrafficGuardianWeb Dinas Perhubungan Kota Palopo kedepan diharapkan dapat bermanfaat dalam mengembangkan masyarakat yang informatif. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version