PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 September.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan duduk perkara yang akhirnya membelit Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan itu dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
"Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi," terangnya dalam pointers Konpers yang diterima, dikutip Rabu, 20 September 2023.
Firli menyebutkan, ditetapkannya Karen Agustiawan sebagai tersangka kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, pada Kamis, 14 September 2023. KPK mendalami pengetahuan Dahlan Iskan terkait kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina.
Bahkan, Dahlan pun mengaku didalami tim penyidik KPK soal keterbelitan mantan Dirut PT. Pertamina Karen Agustiawan.
Ia pun mengaku diperlihatkan berbagai dokumen terkait pengadaan LNG di PT. Pertamina.
"Terkait Bu Karen. Iya (Karen Agustiawan tersangka)," ucap Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 September lalu.
Dahlan mengklaim, dirinya tak tahu-menahu soal pengadaan LNG di PT. Pertamina. Menurutnya, urusan teknis tersebut ditangani langsung oleh PT. Pertamina.
"Enggak lah. Kalau ini Kementerian teknis begitu, kalau Kementerian BUMN nggak," tegas Dahlan.
Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK beralasan mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Sebab, jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini. (jp/fjr/pp)