PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kabar tak sedap bagi masyarakat yang kerap menggunakan jasa jaln tol. Karena, dalam waktu dekat, tarif tol di Makassar akan naik.
Yah, PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai pengelola dan operator jalan tol Makassar, dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1147/KPTS/M/2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen. Sehingga penetapan penyesuaian tarif dapat dilakukan.
"Penyesuaian tarif jalan tol Makassar akan berlaku di lima gerbang. Yakni Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur, dan Gerbang Tol Tallo Barat," ucapnya, Selasa, 19 September.
Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan regulasi yang berlaku. Skema perhitungan tarif lama, disesuaikan dengan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
"Ini untuk seluruh golongan kendaraan. Jalan Tol Makassar dioperasikan dengan sistem terbuka, di mana semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama," tambahnya.
Penerapan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sebelumnya dilakukan pada Mei 2021. Adanya penyesuaian tarif ini, bertujuan untuk pengembalian investasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk mengakomodasi meningkatnya biaya operasional yang terkait dengan pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan infrastruktur jalan tol.
"Upaya ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal," sebut Ismail.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, ketentuan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali," urainya.
Ini berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Hal ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor. Adanya kepastian dalam investasi ini, dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol. (*/fjr/pp)