Polisi Masih Kejar Satu DPO, Jaringan dari Sidrap
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemuda Jalan S Pareman 2, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Boby Sabry (24), diganjar pasal Pasal 114 ayat (1). Atas perbuatannya, laki-laki yang biasanya bekerja sebagai buruh bangunan itu, terancam 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Firman SE MM, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pengembangan, pelaku (Boby) hanya mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya asal Kabupaten Sidrap.
"Sesuai pasal yang dilanggar, ancaman hukuman yang paling tinggi 20 tahun rendahnya 5 tahun penjara," kata Firman, Rabu, 20 September 2023.
Sedang rekannya asal Sidrap, lanjurmt Firman,ntelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo.
Polisi saat ini melakukan pengejaran terhadap rekan Boby yang identotasnya telah dikantongi.
"Info yang kami terima tang bersangkutan berpindah-pindah, tapi kita hanya butuh waktu untuk menangkap pelaku," tegasnya.
Firman menjeladksn, penangkapannya terhadap Boby dilakukan Ahad, 16 September 2023, saat pelaku hendak mengedarkan barang tersebut ke para pelanggannya di Kota Palopo.
Bahkan saat ditangkap, dia sedang menshacet sabu tersebut dalam bungkusan kecil.
Pelaku mengaku mengedarkan sabu dibantu dengan seorang rekannya yang berdomesili di Kabupaten Sidrap.(ded/idr)