Karena Aset Umat Dipersoalkan, Sampai HMJ Dilapor ke Polisi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berlarut-larutnya kisruh lahan Islamic Centre yang merupakan aset umat, membuat tokoh Wija To Luwu (WTL), Dr Aswar Hasan prihatin.
Saksi hidup pengadaan tanah Islamic Centre ini, sedih karena persoalan Islamic Centre menyebabkan mantan pejabat dan tokoh Tana Luwu, HM Jaya (HMJ) dilaporkan ke polisi.
''Saya sangat prihatin atas kisruh Islamic Centre, terutama atas kepemilikan yang diakui dua pihak, yakni pihak masyarakat dan pihak Pemkot Palopo,'' kata Dr H Aswar kepada Palopo Pos melalui telepon, Rabu, 20 September 2023 kemarin.
Lanjutnya, ia prihatin karena Aswar yang merupakan sahabat almarhum mantan Bupati Luwu, Dr Kamrul Kasim, sering diskusi soal pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, termasuk persoalan dan masa depan Islamic Centre.
Dr Aswar sering diajak diskusi oleh Bupati Kamrul, karena keduanya memang sahabat, sama-sama akademisi, dan mengetahui Dr Aswar sebagai aktivis Islam yang punya kepedulian masalah keumatan.
Dr Aswar ingat betul, Islamic Centre harus dikelola oleh masyarakat dalam bentuk yayasan. Makanya, Bupati Kamrul saat itu, memposisikan dirinya dalam pengelolaan Islamic Centre, tidak sebagai kepala daerah (Kada) melainkan sebagai warga masyarakat.
''Saya garis bawahi pernyataan Opu LAM (Andi Luthfi Andi Mutty). Kalau dua sertifikat asli atas objek yang sama, berarti ada salah satu yang salah prosedur. Karena tidak mungkin dua-duanya sah,'' ucapnya.
Poin inilah yang harus dibuktikan oleh Aparat Penegah Hukum (APH). Jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan tindakan lapor-melapor. Sampai HMJ dilapor ke polisi. ''Saya sangat sayangkan itu terjadi,'' tambahnya.
Untuk itu, APH harus segera melakukan verifikasi atas dua sertifikat Islamic Centre, mana yang asli. Dan untuk mengetahui sertifikat yang sah, bisa ditelusuri rekam jejaknya. Apakah ada tercatat dana APBD dipakai beli lahan IC? Itu harus ditelusuri.
Intinya, Dr Aswar sebagai mantan Staf Ahli Polda Sulsel mendesak APH tingkat provinsi (level Polda dan Kejati) harus turun tangan menyelesaikan kisruh Islamic Centre yang berkepanjangan. Meluruskan kerja APH di bawahnya, termasuk jika ada indikasi terjadinya kriminalisasi.
Ini merupakan kewajiban negara menyelesaikannya karena di dalamnya ada perbuatan negara yang menyebabkan terbitnya dua sertifikat.
Juga mempersoalkan motif dan implikasi atas terbitnya dua sertfikat IC pada lahan yang sama. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut terbit hukum, tertib pemerintahan, serta kedamaian dalam masyarakat.
Sehingga tidak boleh ada dua sertifikat atas objek lahan yang sama karena hal itu akan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah.
''Apalagi masih ada saksi hidup yang membayar pembelian tanah masyarakat untuk pembangunan Islamic Centre. Siapa pembeli, atas nama siapa dibeli, dan untuk siapa dibeli. Itu harus ditelusuri agar tidak terjadi kisruh,'' tandas mantan komisioner Komisi Penyiaran Indionsia (KPI) ini. (ikh)