Kepala BPN Angkat Bicara, Terkait Langkah Hukum Sengketa Tanah IC

  • Bagikan

Aspar: Pengurus Yayasan Silakan Masukkan Pengaduan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sengketa tanah dikarenakan tumpang tindih sertifikat hak dengan alas hak yang sama atas objek yang sama pula tentu melahirkan problematika. Kasus seperti ini sebaiknya diadukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, dengan menempatkan kasus pada tempatnya otomatis dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut.

Menyikapi sengketa tanah Islamic Center (IC) yang diduga memiliki sertifikat ganda, Kepala BPN Kota Palopo, ,Aspar,S.Sit,MPA berharap agar pihak IC segera melakukan pengaduan ke Kantor BPN agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan. "Nah, kalau selama ini tidak ada pengaduan, yang timbul asumsi semata.

Jadi mari kita buktikan, kita buka dokumennya, kita buka warkahnya hingga melakukan pengembalian
batas. Dan misalnya sertifikat IC terbit di BPN mana, kita bis telusuri sebagai langkah awal penanganan," kata Aspar, Kamis 21 September 2021 kemarin.

Lanjut Aspar, sertifikat itu bukan alat bukti yang mutlat cuma alat bukti yang kuat, jika memang terjadi sertifikat ganda pembuktiannya lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Jika kasus ini ditangani kepolisian mungkin akan berlarut, sebab selama ini tidak ada dasarnya bahwa lahan IC tumpang tindi. Dan ingat PTUN adalah putusan pejabat negara. Dan pembatalan sertipikat adalah tindakan administratif yang

merupakan kewenangan instansi Agraria yang menerbitkan atau PTUN," ungkapnya.
Lebih jauh Aspar mengatakan, sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa lahan. Pertama laporkan ke BPN, selanjutnya BPN melakukan mediasi. Jika media gagal langkah selanjutnya melalui mekanisme gugatan ke PTUN.

"Nah, setelah ada putusan PTUN tentu kita punya dasar yang lebih kuat bahwa sertifikatnya terbukti ganda, kemudian pihak yang keberatan melapor ke pihak yang berwajib. Namun demikian, sampai detik ini pihak IC tidak mengadu ke BPN," pungkasnya. (him)

  • Bagikan