Terkait Suket Kemenag Diduga Siluman
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Advokat Kota Palopo, Syafruddin Jalal SH memberi pandangannya terkait terbitnya surat keterangan (Suket) yang diduga siluman oleh pihak kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palopo.
Menurut Syafruddin Jalal, bahwa yang perlu juga ditelusuri adalah oknum yang mengintervensi oknum pegawai Kemenag tersebut yang mendasari terbitnya suket tersebut. "Jangan sekedar mempersoalkan si pembuat suket. Justru yang paling penting adalah siapa pemberi perintah dan siapa yang membutuhkan," katanya, lewat whatsappnya, Kamis kemarin.
Kemudian, lanjut dia, bahwa subjek hukum tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban hukum dan selanjutnya jika suket ini jadi variable dalam peningkatan status sebagai tersangka maka harus dihentikan oleh penyidik.
"Tak perlu tunggu, praperadilan digelar. Kurang elok rasanya. Apa pun penjelasan saya ini berhenti pada sebatas saran," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan kalau Pengurus Yayasan Oslamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) akhirnya menerima surat keterangan (suket) yang berbunyi klarifikasi oleh oknum Kemenag Kota Palopo.
Surat bernomor 1463/Kk.21.14/1/KP.02.3/08/2023, dikeluarkan tanggal 14 Agustus 2023 oleh Pelaksana Harian (Plh) di Kantor Kemenag Kota Palopo.
"Oknumnya sudah membuat klarifikasi yang bunyinya bahwa dia (oknum) yang bertanda tangan selaku Plh Kepala Kemenag Palopo mengaku keliru dan lalai dalam proses penerbitan surat yang telah dibuat dan diberikan ke Pemkot Palopo sebagai dasar ditingkatkannya proses sidik laporan IC versi Pemkot Palopo," kata pengurus YICDS HA Mudzakkar MH, kepada Palopo Pos, Rabu, 20 September 2023.
Adanya pernyataan klarifikasi suket yang telah dipegang pengurus YICDS tersebut, lanjut Cakka, panggilan akrab HA Mudzakkar MH, kiranya menjadi alat bukti untuk proses selanjutnya kasus IC.
"Ini salah satu alat bukti kuat bagi YICDS. Sebab, kami sudah pikirkan, mungkin akibat dari kelalaian oknum Kemenag membuat suket siluman sehingga status laporan Pemkot Palopo dinaikkan ke sidik," tutup Cakka.(rul/idr)